-
VIVA – Presiden Joko Widodo menyematkan tanda jasa Bintang kepada mantan pejabat yang pernah bertugas ataupun masyarakat sipil di Istana Negara, Jakarta, hari ini.
Adapun tanda kehormatan itu diberikan kepada seseorang yang punya andil, darmabakti, kesetiaan yang luar biasa terhadap bangsa dan negara.
Berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 51, 52, 53 Tk tahun 2020, tanggal 22 Juni 2020 dan Nomor 79,80 dan 81. Tk Tahun 2020, Tanggal 12 Agustus 2020 tentang Penganugerahan Tanda Jasa Medali Kepeloporan, tanda Kehormatan Bintang Mahaputera, Bintang Jasa dan Bintang Penegak Demokrasi.