SKB 4 Menteri: Belajar Tatap Muka Boleh Digelar di Zona Kuning

Kota Padang Panjang Perdana Gelar Belajar Tatap Muka di Tengah COVID-19. (Foto ilustrasi)
Sumber :

VIVA – Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri Tentang Penyesuaian Kebijakan Pembelajaran di Masa Pandemi mulai diberlakukan. Berdasarkan SKB, sekolah di zona kuning dan hijau boleh melakukan pembelajaran tatap muka.

Sekolah Rentan Bencana Capai 57 Persen, Kemendikbud: Waspada!

Pembelajaran tatap muka bisa dilakukan dengan menimbang peta risiko Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nasional. Kegiatan tatap muka juga harus berdasarkan izin pemerintah daerah.

"Dapat melakukan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan setelah mendapatkan izin dari pemerintah daerah melalui dinas pendidikan provinsi atau kabupaten/kota, kantor wilayah Kementerian Agama provinsi, dan kantor Kementerian Agama kabupaten/kota sesuai kewenangannya berdasarkan persetujuan satuan tugas percepatan penanganan COVID-19 setempat," seperti tertulis dalam poin SKB tersebut.

7 Tips Menghadapi Ujian Nasional: Persiapan yang Efektif untuk Sukses

Baca: Nadiem Sebut Kelamaan Belajar di Rumah Berisiko 'Lost Generation'

Sementara sekolah atau satuan pendidikan yang masih berada di zona oranye dan merah masih dilarang melakukan belajar tatap muka. Sehingga para murid masih harus belajar dari rumah masing-masing.

Pilkada 2024 Berbeda dan Lebih Kompleks dibanding Pilkada Serentak Sebelumnya, Menurut Bawaslu

Sementara bagi sekolah yang melanggar SKB 4 Menteri ini, maka akan ada sanksi teguran bagi kepala dinasnya. Sanksi teguran itu akan diberikan oleh pemerintah daerah.

"Kami melakukan teguran kepada kepala dinas," kata Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Menengah, Jumeri, lewat telekonferensi, Kamis 13 Agustus 2020.

Jumeri menjelaskan, pendidikan tinggi adalah wewenang pusat. Sementara SD dan SMP sederajat adalah wewenang kabupaten/kota dan SMA sederajat adalah wewenang provinsi. Sehingga eksekusi di lapangan juga merupakan kewenangan daerah.

"Dan dinas akan memberi teguran lebih keras (kepada sekolah)," ujar Jumeri.

Meskipun demikian, pemerintah pusat katanya tetap terus melakukan koordinasi intensif dengan pemerintah daerah. Hal itu yang terkait dengan aturan-aturan pembelajaran, keselamatan peserta didik, dan keuangan sekolah. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya