Komisi Yudisial Periksa Vonis Antasari

VIVAnews - Komisi Yudisial (KY) akan memeriksa vonis 18 tahun bagi mantan terdakwa Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar. Komisi akan terus bersikap pro-aktif, apalagi terhadap kasus yang menjadi perhatian utama publik.

"Secara otomatis kami akan menelaah putusan ini, karena ini kasus yang mengundang perhatian publik," kata Ketua Komisi Yudisial Busyro Muqoddas usai menghadiri pelantikan Ikatan Alumni UII di Gedung Departemen Perhubungan, Jakarta, Minggu 14 Februari 2010.

Menurut Busyro, ada azas yang menyebut bahwa putusan hakim itu harus dianggap benar sampai terbukti ketidakbenarannya. Tentang level pemeriksaan berikutnya dan selama proses itu berlangsung, semua harus dihormati.

"Namun masyarakat punya hak untuk eksaminasi. Segala sesuatu produk hakim merupakan hak publik, sehingga bisa dieksaminasi," ujar dia.

Busyro menegaskan, setiap putusan hakim itu harus mencerminkan akomodir pihak-pihak yang berperkara. Soal eksaminasi, menurut Busyro, publik berhak untuk mengajukan.

"Dalam konteks bukti menurut Antasari ada pembelaan. Ada bobot pembuktian," kata Busyro. Publik, pers, LSM apalagi KY berhak untuk melakukan eksaminasi. 

Namun, kata dia, upaya itu tidak mempengarui proses hukum yang berlangsung. "Kita hormati. Itu disediakan oleh hukum acara. KY harus membuat judgement kasus yang menarik bagi hukum dan masyarakat," tegas dia.

"Kami pro-aktif. kalau mau melakukan eksaminasi harus lengkap dan berkas lainnya".

PKS Terbuka untuk Bertemu Prabowo tapi Bukan untuk Menyusul PKB

ismoko.widjaya@vivanews.com

Talkshow yang digelar Kemenkominfo

Kemenkominfo Mengadakan Talkshow Chip In “Waspada Rekam Jejak Digital di Internet”

Kementerian Komunikasi dan Informatika RI (Kemenkominfo RI) mengadakan kegiatan talkshow chip in “Waspada Rekam Jejak Digital di Internet” pada tanggal 24 April 2024.

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024