Novel Baswedan Turut Berduka Atas Wafatnya Jaksa Fedrik

Penyidik KPK Novel Baswedan (tengah) selaku korban menjadi saksi dalam sidang
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

VIVA – Penyidik KPK Novel Baswedan turut berduka cita atas meninggalnya Kepala Subseksi Penuntutan Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, Robertino Fedrik Adhar Syarifuddin pada Senin, 17 Agustus 2020.

Kuasa Hukum Sebut Harvey Moeis Tidak Akan Ajukan Praperadilan

Fedrik merupakan salah satu Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap Novel, yakni Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis cuma satu tahun penjara.

Namun, Novel tetap mendoakan agar segala amal kebaikan Jaksa Fedrik diterima di sisi Allah SWT dan diampuni kesalahan serta kekhilafannya. Selain itu, Novel berdoa keluarga yang ditinggalkan diberi ketabahan.

Kabar Sandra Dewi Dicekal Kejagung, Pengacara Harvey Moeis Bilang Begini

“Innalillahi Wainnailaihi Rojiun. Turut berduka cita atas meninggalnya Jaksa Fedrik Adhar,” kata Novel Baswedan dikutip dari Twitter pada Senin, 17 Agustus 2020.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Hari Setiyono membenarkan kabar wafatnya Fedrik. “Telah berpulang ke rahmatullah saudara Fedrik di RS Pondok Indah Bintaro jam 11.00 WIB,” kata Hari.

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Periksa Pegawai Kementerian ESDM

Menurut dia, Fedrik meninggal dunia karena mengalami sakit komplikasi. Namun, ia menyarankan konfirmasi ulang kepada pihak rumah sakit dimana Fedrik menghembuskan nafas terakhirnya.

Fedrik salah satu Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut dua terdakwa pelaku penyiraman air keras terhadap penyidik KPK Novel Baswedan, Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis dengan pidana satu tahun penjara.

Jaksa menilai terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersama-sama melakukan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu sehingga menyebabkan Novel mengalami luka berat. Perbuatan itu dilakukan karena terdakwa menganggap Novel telah mengkhianati institusi Polri.

"Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, dua, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rahmat Kadir Mahulette selama 1 tahun dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan," kata Jaksa saat membaca surat tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis, 11 Juni 2020.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya