Sembunyikan DPO Teroris, Istri Ali Kalora Ditangkap Densus 88

Sejumlah personel Inafis melakukan olah TKP tewasnya salah satu teroris anggota kelompok Mujahidin Indonesia Timur pimpinan Santoso usai baku tembak dengan Densus 88 pada Jumat, (3/4/2015).
Sumber :
  • ANTARA/Fiqman Sunandar

VIVA – Densus 88 Antiteror Polri menangkap istri dari pimpinan kelompok teroris Mujahid Indonesia Timur (MIT), Ali Kalora yakni L alias Umusyifa (28) di Poso, Sulawesi Tengah (Sulteng) pada Rabu, 29 Juli 2020. Selain itu YS (21) juga ditangkap dalam operasi Satgas Tinombala tersebut.

Tolak Kasih Data Buat Pinjol, Istri di Tebet Jaksel Dianiaya Suami

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Awi Setiyono menjelaskan, tersangka L ditangkap di Jalan Trans Poso Sulawesi (Jembatan Puna) Kasiguncu pada Rabu, 29 Juli. Menurut dia, istri Ali Kalora terlibat dalam kasus terorisme. Ali Kalora diketahui merupakan pentolan MIT yang erat kaitannya dengan teroris Santoso.

Kata dia, tersangka L menyembunyikan informasi tentang keberadaan kelompok teroris yang ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO). “Selain itu, bergabung bersama kelompok teror MIT (Mujahidin Indonesia Timur) selama 23 hari,” kata Awi di Mabes Polri, Jakarta, Selasa, 18 Agustus 2020.

Seminggu Setelah Kepergian, Istri Babe Cabita Disebut Masih Sering Melamun

Sementara, Awi mengatakan, tersangka YS ditangkap di Jalan Trans Poso- Napu Desa Tangkura, Poso Pesisir Selatan Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah. YS disebut terlibat mengantarkan terduga teroris ke daerah Tangkura untuk bergabung dengan kelompok MIT.

“Berencana mengantarkan uang sebesar Rp1.590.000 dan makanan (kue) kepada kelompok MIT,” ujarnya.

Oknum Polisi Calon Perwira Aniaya Istri yang Sedang Hamil, Dilaporkan ke Polda Sumut

Atas perbuatannya, Awi mengatakan para pelaku dijerat Pasal 15 jo Pasal 7 dan Pasal 13 huruf c UU RI Nomor 5 Tahun 2018 tentang perubahan UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2002 tentang pemberantasan terorisme, dengan ancaman pidana penjara paling lama seumur hidup.

Sebelumnya diberitakan, Awi menyebut bahwa pada periode 1 Juni sampai 12 Agustus 2020, Densus 88 telah berhasil menegakkan hukum dengan menangkap pelaku sebanyak 72 orang pelaku tindak pidana terorisme.

Menurut dia, kegiatan preventif terhadap pelaku tindak pidana terorisme dilakukan di delapan wilayah Indonesia, antara lain Sumatera Barat, Bali, Sulawesi Tengah, Jawa Timur, Jawa Tengah, Riau, Jakarta dan Jawa Barat.

“Khusus di Jakarta dan Jawa Barat dilakukan penegakan hukum terhadap 15 tersangka tindak pidana terorisme. Yang lain akan disampaikan secara bertahap,” katanya.

Baca juga: Polisi Satu Kompi Jemput Paksa Pria Pencium Jenazah Corona
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya