Djoko Tjandra Dicecar 59 Pertanyaan, Termasuk soal Pesawat Pribadi

Buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih Bank Bali Djoko Tjandra (tengah) berhasil ditangkap polisi di Malaysia.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

VIVA – Pemeriksaan terhadap Djoko Tjandra terkait pelariannya telah rampung. Dalam pemeriksaan sekitar lima jam ini, Penyidik mencecarnya dengan 59 pertanyaan.

5 Polisi di Kolaka Ditangkap karena Keroyok Warga hingga Babak Belur, Kapolres Minta Maaf

"Djoko Tjandra hari ini dilakukan pemeriksaan hari ini dari pukul 10.30 WIB sampai pukul 15.15 WIB. Yang bersangkutan dicecar oleh penyidik sebanyak 59 pertanyaan," ucap Kepala Biro Penerangan Masyarakat dari Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Awi Setyono, di Kompleks Mabes Polri, Rabu 19 Agustus 2020.

Baca juga: Lebih Fair, Kasus Djoko Tjandra dan Jaksa Pinangki Ditangani KPK

Brigjen Nurul Bicara Strategi STIK Lemdiklat Cetak Pemimpin Polri yang Mumpuni

Beberapa pertanyaan yang dilontarkan terkait proses masuk dirinya ke Indonesia dari luar negeri. Kemudian juga proses penggunaan surat jalan.

"Kemudian selama di Indonesia keberadaannya di mana yang menjadi fokus yang pertama. Yang kedua terkait penggunaan surat jalan yang selama ini menjadi pokok permasalahan bahwasanya BJP PU telah mengeluarkan surat jalan palsu terkait dengan Djoko S Tjandra," katanya.

Ternyata Syarat Usia Minimal Punya SIM Tidak Semuanya 17 Tahun, Cek Aturannya

Penyidik juga mencecar pertanyaan terkait red notice Djoko Tjandra yang hilang. Lalu soal seputar pesawat yang digunakan Djoko Tjandra.

"Dan terakhir terkait dengan upaya yang bersangkutan selama keluar masuk Indonesia menggunakan pesawat pribadi private jet terkait dengan penyewaannya, nyewa di mana itu didalami juga," lanjut Awi.

Perkembangan terakhir kasus tersebut telah sampai pada penetapan tersangka Djoko Tjandra, Anita Kolopaking dan Brigjen Prasetijo Utomo dalam tindak pidana penggunaan dokumen palsu. Kemudian, Brigjen Napoleon Bonaparte dan Tommy Sumardi ditetapkan sebagai tersangka atas pemberian hadiah serta janji atas penghapusan red notice Djoko Tjandra. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya