Polisi Periksa 15 Saksi Terkait Kebakaran Gedung Kejaksaan Agung

Foto udara Gedung Kejaksaan Agung yang terbakar
Sumber :
  • ANTARA / ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra

VIVA – Sebanyak 15 saksi saat ini sudah dilakukan pemeriksaan terkait dengan kebakaran yang terjadi di gedung utama Kejaksaan Agung pada Sabtu, 22 Agustus 2020 sejak pukul 19.10 WIB.

Komjak Soroti Penanganan Kasus Dugaan Korupsi Emas di Kejaksaan

Baca Juga: Gedung Hangus Terbakar, Kejaksaan Klaim Tak Ganggu Penanganan Perkara

Direktur Reserse Kriminal Polda Metro Jaya, Kombes Tubagus Ade Hidayat mengatakan, untuk jumlah saat ini 15 dan nantinya bisa berkembang terkait dengan saksi yang sudah dilakukan pemeriksaan di Jakarta.

Kejagung Bantah Kabar Pembukaan Blokir Rekening Harvey Moeis

"Jumlahnya berkembang. Saat ini sudah ada yang dilakukan di Polres Metro Jakarta Selatan. 15 yang akan dilakukan. Ada yang sudah selesai, masih proses, dan yang nanti akan ditanya lagi," kata Tubagus di Kejaksaan Agung, Minggu 23 Agustus 2020.

Ia pun menjabarkan untuk saksi yang sudah dilakukan pemeriksaan antara lain adalah pamdal, pekerja, dan pihak internal Kejagung untuk mengetahui blueprint bangunan yang dibutuhkan dalam pemeriksaan oleh puslabfor.

Alasan Kejaksaan Agung Izinkan 5 Smelter Timah Tetap Beroperasi Meski Disita

Sebelumnya diberitakan, Polisi membatalkan agenda mengolah tempat kejadian perkara di lokasi kebakaran gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, karena masih tampak asap mengepul. Aparat merasa situasi itu tak memungkinkan untuk pemeriksaan tempat bekas kebakaran.

"Kami sudah cek lokasi. Namun, untuk olah TKP masih belum dimungkinkan hari ini. Agendanya hari ini adalah dari sore sampai malam masih akan dilakukan pendinginan lanjutan," kata Tubagus.

Menurut pengamatan, kata Tubagus, ada beberapa bagian gedung yang tampak masih berasap sehingga tidak memungkinkan untuk olah TKP hari ini. “Itu sebabnya maka diagendakan hari ini kembali dilakukan proses pendinginan,“ katanya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya