ICW Minta KPK Turun Tangan Usut Kebakaran Gedung Kejaksaan Agung

Gedung Kejaksaan Agung kebakaran
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra

VIVA – Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut mengusut penyebab kebakaran Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung).

Integritas Firli Bahuri dan Komitmen Penegakan Hukum Irjen Karyoto

Pengusutan oleh KPK penting untuk memastikan kebakaran tersebut murni kecelakaan atau justru telah direncanakan pihak tertentu, untuk menghilangkan berkas atau barang bukti yang tersimpan di Gedung Kejaksaan Agung.

Baca: Lebih Fair, Kasus Djoko Tjandra dan Jaksa Pinangki Ditangani KPK

KPK Periksa Keponakan Surya Paloh

Terlebih, Kejaksaan Agung saat ini sedang menangani banyak kasus besar, salah satunya kasus dugaan suap dari terpidana perkara pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra yang telah menjerat mantan Kepala Sub-Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejaksaan Agung, Pinangki Sirna Malasari.

"Bukan tidak mungkin ada pihak-pihak yang merencanakan untuk menghilangkan barang bukti yang tersimpan di gedung tersebut. Jika hal ini benar, maka KPK dapat menyangka oknum tersebut dengan Pasal 21 UU Tipikor tentang obstruction of justice atau upaya menghalang-halangi proses hukum dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," kata peneliti ICW, Kurnia Ramadhana kepada awak media, Senin, 24 Agustus 2020.

KPK Setor Uang ke Kas Negara Rp1,1 Miliar dari Eks Pejabat Muara Enim

Kurnia menjelaskan, penanganan dugaan suap Jaksa Pinangki belum selesai. Kejaksaan Agung, katanya, masih berkewajiban untuk membuktikan sejumlah hal. Salah satunya, Korps Adhyaksa belum menetapkan pihak yang menyuap Jaksa Pinangki Sirna Malasari.

"Sebab, mustahil jika sebuah tindak pidana korupsi hanya dilakukan oleh satu orang saja," ujarnya.

Kejaksaan, lanjut dia, juga berkewajiban menjelaskan mengenai keberangkatan Jaksa Pinangki Sirna Malasari ke luar negeri berulang, termasuk bertemu Djoko Tjandra merupakan inisiatif pribadi atau adanya perintah dari pejabat Kejaksaan Agung.

"Kejaksaan Agung juga mesti menjelaskan apakah ada komunikasi antara Jaksa Pinangki Sirna Malasari dengan oknum di internal Mahkamah Agung perihal bantuan penanganan perkara Djoko Tjandra. Jangan sampai kebakaran beberapa waktu lalu justru dijadikan dalih untuk menghentikan langkah membongkar skandal korupsi ini," ujarnya.

Kurnia menyebut, ICW sejak awal meragukan komitmen Kejaksaan Agung dalam menangani perkara yang melibatkan Jaksa Pinangki Sirna Malasari. Apalagi banyak kejadian yang menciptakan situasi skeptisisme publik, dari dikeluarkannya pedoman pemeriksaan Jaksa, pemberian bantuan hukum kepada Jaksa Pinangki, dan terakhir terbakarnya gedung Kejaksaan Agung.

"Maka dari itu, ICW mendesak agar KPK segera mengambil alih penanganan perkara ini. Sebab, berdasarkan Pasal 11 UU KPK, lembaga antirasuah diberi kewenanganan untuk menangani perkara korupsi yang melibatkan penegak hukum, dalam hal ini Jaksa Pinangki Sirna Malasari," ujarnya.

Sebelumnya, Jaksa Pinangki Sirna Malasari telah ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi oleh penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), pada Selasa malam, 11 Agustus 2020.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Hari Setiyono, mengatakan jaksa Pinangki sangat kooperatif dan berjalan baik ketika dilakukan penangkapan oleh tim penyidik. Setelah itu, Pinangki dibawa untuk diperiksa intensif.

Saat ini, kata Hari, yang bersangkutan ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Menurut dia, penyidik tentu akan memindahkan jaksa Pinangki ke rumah tahanan khusus wanita. di Pondok Bambu.

Ia mengatakan, jaksa Pinangki disangkakan pasal sebagaimana terkait pegawai negeri diduga menerima hadiah atau janji, yakni Pasal 5 huruf b Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya