Munarman 'Belum Punya Informasi' Anggota FPI Ditangkap karena Molotov

Sekretaris Umum FPI Munarman
Sumber :
  • tvOne

VIVA – Lima orang, dua di antaranya anggota Front Pembela Islam (FPI), dikabarkan ditangkap polisi karena disangka terlibat pelemparan bom molotov, di kantor PDIP Kecamatan Megamendung dan Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Ketua Bawaslu Kenang Kantornya Jadi Saksi Kerasnya Politik Identitas hingga Dibom Molotov

Sekretaris Umum FPI Munarman berkomentar singkat tentang itu ketika VIVA mengonfirmasinya. “Saya belum punya informasi tentang hal ini. Nanti saya cek dulu,” katanya, Senin, 24 Agustus 2020.

Keluarga dari lima orang yang ditangkap karena pelemparan bom molotov di kantor PDIP Kecamatan Megamendung dan Cileungsi, Kabupaten Bogor, mendatangi Markas Kepolisian Resort Bogor, Minggu, 23 Agustus 2020.

Bentrok di Sawah Besar Pakai Busur Panah hingga Molotov, 18 Orang Ditangkap

Baca: Kantor PDIP Diteror, Terkait dengan Pembakaran Spanduk Habib Rizieq?

Didampingi pengacara Pusat Hak Asasi Muslim Indonesia (Pushami), Aziz Yanuar, mereka memprotes atas penangkapan keluarga mereka.

Detik-detik 2 Kelompok Pemuda Bentrok di Sawah Besar, Pakai Busur Panah hingga Molotov

"Sebanyak lima orang ditangkap, di mana dua orang adalah klien kami yang bernama Ahmad Shihabudin alias Ihab, Agus Sudrajat alias Ajat, Karim, Burok dan Deka," kata Aziz kepada VIVA.

Aziz mengatakaan, dua orang, yakni Ahmad Shihabudin alias Ihab, Agus Sudrajat alias Ajat, merupakan anggota organisasi Islam Front Pembela Islam (FPI). Kelimanya ditangkap sejak 20 Agustus dan ditahan di kantor Polres Bogor.

Dari kelima orang yang ditangkap, beberapa di antaranya tidak diberikan surat penangkapan maupun penahanan kepada keluarga. Hingga malam itu, pihak keluarga maupun kuasa hukum yang mendatangi Polres Bogor tidak dapat menemui kelima orang anggota keluarganya.

Tidak jelas keberadaan dan kondisinya hingga 23 Agustus 2020, keluarga didampingi kuasa hukum dari Pushami berusaha menemui polisi dengan mendatangi Polres Bogor. "Namun malah dicegat di pintu gerbang dan tidak dapat masuk sama sekali tanpa alasan," kata Aziz.

Aziz memprotes tindakan kepolisian yang seharusnya melindungi dan mengayomi masyarakat. Menurutnya, sesuai PERKAP Nomor 8 Tahun 2009 Pasal 27 (1), Pasal 18 (4) UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, Pasal 14 (3) UU Nomor 12 Tahun 2005 tentang Ratifikasi Konvensi Internasional Hak Sipil dan Politik dan Pasal 114 jo Pasal 56 (1) KUHAP, di mana tersangka maupun saksi dalam proses pemeriksaan wajib didampingi oleh penasihat hukum pengacara.

"Padahal sesuai dengan undang-undang, kami warga negara berhak untuk mendapatkan perlindungan hukum dan berkedudukan sama di mata hukum sesuai UU di republik ini. Polisi wajib melindungi dan mengayomi masyarakat sesuai tupoksinya berdasarkan amanat UU masyarakat. Lah yang bayar gaji mereka, tapi mereka berlaku kejam terhadap rakyat," katanya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya