Perludem Sesalkan Tersangka Korupsi Bakal Jadi Calon Kepala Daerah

Ilustrasi-Pelaksaan Pilkada Serentak di Indonesia.
Sumber :
  • VIVA.co.id/M Ali Wafa

VIVA – Peneliti Perludem Fadli Ramadhanil menyesalkan seorang tersangka dicalonkan sebagai calon kepala daerah Ogan Komering Ulu (OKU). Dia menilai calon kepala daerah berstatus tersangka kasus korupsi tidak akan optimal dalam mengakomodir aspirasi rakyat.

img_title DPR Usul Pilkada Hanya Pilih Kepala Daerah Tanpa Wakil

"Esensi pilkada itu mencari pemimpin yang bisa berdialog dengan pemilih. Kalau calonnya sibuk mengurus masalah hukumnya sendiri, bagaimana dia bisa berdialog dengan pemilihnya," ujar Fadli kepada wartawan, Senin 24 Agustus 2020.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Baca juga: KPK Akan Awasi Rekam Jejak Calon Kepala Daerah

img_title Kesaksian Orang Tua Siswa soal Robohnya SDN Kebayoran Lama 09 Jaksel: Terjadi saat Libur Pilkada Jakarta Hujan Deras

Fadli menuturkan, partai politik seharusnya selektif dalam memilih calon kepala daerah yang akan diusung atau didukung. Sebab, dia berkata calon kepala daerah yang berstatus tersangka akan menghambat keleluasaan yang bersangkutan untuk sepenuhnya bisa mengikuti setiap tahapan kontestasi pilkada.

"Problem mendasar dari fenomena ini ada di partai menurut saya. Karena partai salah satu organ yang punya otoritas mencalonkan kepala daerah," ujarnya.

img_title 5 Fakta Penting Konferensi Pers Polda Metro Jaya soal Dugaan Korupsi: 15 Saksi Diperiksa-Tersangka Segera Diumumkan

"Untuk apa mencalonkan orang yang sedang bermasalah secara hukum, apalagi korupsi dicalonkan sebagai kepala daerah," tambah Fadli.

Di sisi lain, Fadli mengatakan KPU dan Bawaslu tidak akan bisa berbuat banyak terhadap calon kepala daerah yang berstatus tersangka. Dia mengatakan hanya partai yang bisa mengambil kebijaksanaan untuk menetapkan calon yang bebas dari persoalan hukum.

"Otoritas pencalonan di partai. Partai yang harus berbenah dan menyadari untuk mencari calon yang lebih berintegritas," ujarnya.

Sebanyak 270 daerah akan menggelar Pilkada pada bulan Desember 2020. Namun, sejumlah calon yang diusung partai politik diduga masih bermasalah, seperti di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU). 

Pasangan petahana Bupati OKU, yakni Kuryana Azis dan Wakil Bupati Johan Anuar, maju kembali di Pilkada OKU 2020. Pasangan ini telah meraih tiket rekomendasi dari PPP dan Gerindra.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Johan Anuar diketahui tersangkut kasus dugaan korupsi pengadaan lahan kuburan di OKU yang bersumber dari APBD sebesar Rp6,1 miliar. Johan sempat menang praperadilan usai ditetapkan polisi sebagai tersangka pada tahun 2018.

Johan kembali ditetapkan tersangka pada kasus serupa pada awal Desember 2019. Namun, gugatan praperadilan yang kembali diajukan Johan ditolak oleh pengadilan. Johan kini dibebaskan dari sel pada 12 Mei karena masa penahanan habis. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut