Bantuan Anggaran Rp930 Miliar untuk Pesantren Cair Pekan Ini

Tempat Isolasi Santri Pondok Pesantren Gontor di Ponorogo, Jawa Timur, dalam menghadapi pandemi virus corona. (Foto ilustrasi)
Sumber :

VIVA – Bantuan anggaran bagi pesantren dan lembaga pendidikan keagamaan Islam di masa pandemi COVID-19 tahap pertama akan dicairkan dalam pekan ini. Pencairan dana bantuan operasional diperuntukkan bagi pesantren dan lembaga pendidikan yang tercantum dalam surat keputusan tertanggal 12 Agustus 2020.

KPK Periksa Anggota DPR Fraksi PDIP Ihsan Yunus soal Dugaan Korupsi APD di Kemenkes

"Hari ini kami sudah bertemu dengan pihak KPPN (Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara) dan memastikan bahwa Surat Perintah Pencairan Dana sudah terbit hari ini," kata Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Ali Ramdhani, dilansir dari rilis pers di laman Kementerian Agama, Selasa 25 Agustus 2020.

Ali mengaku telah menandatangani penyaluran anggaran kepada bank penyalur sehingga diharapkan dalam pekan ini dana bantuan bisa disalurkan ke rekening lembaga penerima.

Singapore PM Lee Hsien Loong to Resign After Two Decades on Duty

Baca: Ada di Bibir Sungai Masamba, Pesantren Ini Lolos dari Banjir Bandang

"Untuk tahap kedua saat ini sedang proses validasi, semoga awal September kita sudah dapat menandatangani SK sehingga dapat segera dilanjutkan proses penyalurannya juga. Kami sangat berhati-hati untuk melakukan validasi ini," ujarnya.

Pentingnya Akses Air Bersih dalam Menyempurnakan Ibadah

Bantuan operasional tahap pertama yang cair pekan ini sejumlah Rp930.835.000.000 dan akan disalurkan untuk 9.511 pondok pesantren, 29.550 Madrasah Diniyah Takmiliyah, 20.124 LPTQ, dan bantuan pembelajaran daring bagi 12.508 lembaga. 

Kementerian Agama menerima amanah berupa anggaran sebesar Rp2,599 triliun untuk membantu pesantren dan lembaga pendidikan keagamaan Islam di masa pandemi COVID-19. (ren)

Kementerian Agama Luncurkan Program Bantuan Pendidikan Islam dan Pesantren

Kemenag Berikan Bantuan untuk Pendidikan Islam dan Pesantren: Simak Syarat dan Ketentuannya

Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Ditjen Pendidikan Islam Kemenag pada tahun anggaran 2024, memulai program pendidikan agama Islam dan bantuan pesantren.

img_title
VIVA.co.id
19 April 2024