Bareskrim Periksa 3 Tersangka Terkait Dugaan Suap Djoko Tjandra

Gedung Bareskrim Mabes Polri.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Syaefullah.

VIVA – Tim Penyidik Bareskrim Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap Tommy Sumardi (TS), tersangka kasus suap Djoko Tjandra kepada dua jenderal polisi yakni Brigjen Prasetijo Utomo dan Irjen Napoleon Bonaparte pada Selasa, 25 Agustus 2020.

Irjen Napoleon Bonaparte Tak Dipecat Buntut Korupsi Djoko Tjandra, Beda dengan Jaksa Pinangki

Baca Juga: Komisi Yudisial Kirim Tim Khusus Awasi Praperadilan Anita Kolopaking

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Awi Setiyono mengatakan tersangka Tommy menepati janji untuk hadir dalam pemeriksaan hari ini. Awalnya, ia dijadwalkan pemeriksaan pada Senin, 24 Agustus 2020.

Irjen Napoleon Bonaparte Tidak Banding Pasca Lolos dari Pemecatan

Selain itu, kata Awi, penyidik juga memeriksa tersangka Brigjen Prasetijo dan Irjen Napoleon. Ketiga tersangka ini diperiksa penyidik pada jam 09.30 WIB, hingga selesai pukul 21.00 WIB.

“Tersangka TS dicecar pertanyaan oleh penyidik kurang lebih 60 pertanyaan. Tersangka PU ditanya sekitar 50 pertanyaan, dan tersangka NB dicecar pertanyaan kurang lebih 70 pertanyaan,” kata Awi di Mabes Polri.

Polri Buka Suara soal Kapan Sidang Etik Irjen Napoleon Bonaparte

Menurut dia, pertanyaan yang dilontarkan penyidik kepada tiga orang tersangka ini tidak jauh berbeda dengan apa yang ditanyakan juga terhadap tersangka Djoko Soegiarto Tjandra pada Senin, 24 Agustus.

“Terkait dengan pertanyaan apa saja yang disampaikan penyidik kepada para tersangka, tentunya tidak jauh berbeda seputar pemberian suap pengurusan pencabutan red notice Djoko S Tjandra,” ujarnya.

Ia mengatakan penyidik tentu mendalami keterangan tiga orang tersangka ini untuk mencari tahu siapa saja yang menyerahkan atau yang memberikan suap, kemudian siapa saja yang menerima suap termasuk di mana kejadian penyuapan tersebut.

“Ini didalami oleh penyidik karena memang penyidik akan mencari kesesuaian antara keterangan saksi-saksi dan tersangka lainnya,” jelas dia.

Diketahui, Bareskrim telah menetapkan Djoko Tjandra sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi terkait penghapusan red notice. Selain itu, penyidik juga menetapkan tersangka Tommy Sumardi, Brigjen Prasetijo dan Irjen Napoleon.

Djoko Tjandra dan Tommy Sumardi dijadikan tersangka sebagai pemberi suap, sedangkan Brigjen Prasetijo dan Irjen Napoleon menjadi tersangka selaku penerima suap. Sehingga, selaku penerima dijerat Pasal 5 ayat (2), Pasal 11, Pasal 12 huruf a dan b UU Nomor 20 Tahun 2002 tentang Tipikor juncto Pasal 55 KUHP.
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya