Kejagung Tak Izinkan Komisi Kejaksaan Periksa Jaksa Pinangki

Jaksa Pinangki Sirna Malasari (tengah)
Sumber :
  • Istimewa

VIVA – Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak mengizinkan Komisi Kejaksaan (Komjak) untuk memeriksa Jaksa Pinangki Sirna Malasari, yang kini sudah menjadi tersangka kasus aliran dana yang diberikan terpidana kasus korupsi pengalihan hak tagih Bank Bali Djoko Tjandra kepada sejumlah pihak. Alasannya, Jaksa Pinangki sudah diperiksa sehingga tidak perlu lagi dilakukan hal serupa.

5 Orang jadi Tersangka Baru Korupsi Timah, Siapa Saja Mereka?

Ketua Komisi Kejaksaan (Komjak), Barita Simanjuntak, mengungkapkan Kejagung telah merespons surat terkait pemanggilan terhadap Jaksa Pinangki untuk didengarkan penjelasannya soal kasus foto bersama Djoko Tjandra yang dilaporkan masyarakat.

“Iya, itu sudah dulu awal sekali kita undang dua kali (Jaksa Pinangki). Nah, itu direspon oleh Jamwas (Jaksa Agung Muda Pengawas) dan Jambin (Jaksa Agung Muda Pembinaan). Penyampaian undangan untuk Pinangki itu kan melalui atasannya,” kata Barita kepada VIVA pada Rabu, 26 Agustus 2020.

Mobil Harvey Moeis Disita Lagi, 2 Ferrari dan 1 Mercy

Baca juga: Disuap Djoko Tjandra, Tommy Sumardi dan Irjen Napoleon Tak Ditahan

Menurut dia, isi surat Kejaksaan Agung memberitahu bahwa Komjak tidak perlu memeriksa lagi Jaksa Pinangki. Itu karena Jaksa Pinangki sudah diperiksa tim pengawasan dan dijatuhi sanksi. Kini, kasus Pinangki lagi ditangani Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus).

Anggota DPR Salut Kejagung Berani Usut Dugaan Korupsi di Sektor Tambang

“Ketika kita mengundang (Jaksa Pinangki) untuk diperiksa, maka tidak usah diperiksa lagi karena sudah diperiksa oleh pengawasan. Jadi, kalau sudah diperiksa (Jamwas), tidak perlu diperiksa lagi dua kali oleh Komisi Kejaksaan,” ujarnya.

Namun, Barita mengatakan kalau Kejaksaan Agung mengizinkan Pinangki untuk dimintai keterangan oleh Komisi Kejaksaan. Maka, sebenarnya bisa langsung menghadirkan yang bersangkutan. Akan tetapi, respons Kejaksaan Agung menjawab tidak perlu lagi diperiksa dua kali oleh Komisi Kejaksaan.

“Kalau dia diizinkan kami dengarkan keterangan Pinangki, dia serahkan langsung. Kalau dijawab kami sudah periksa, artinya Komjak tidak perlu lagi periksa. Karena, kami suratnya minta penjelasan dan minta bantuan menghadirkan,” jelas dia.

Saat ini, lanjut Barita, Komisi Kejaksaan terus memantau dan mengawasi jalannya proses pemeriksaan terhadap Jaksa Pinangki yang sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus pegawai negeri menerima janji atau hadiah.

“Karena proses pro justicia sudah jalan, tentu kita mengawasi kinerja penyidikan itu supaya bisa berjalan dengan baik dan benar. Kita mengikuti perkembangannya, kan belum ada tersangka baru juga dan masih pemeriksaan saksi-saksi. Jadi itu yang kita lihat dan pantau,” tandasnya. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya