Dugaan Pencemaran Nama Baik, Direktur Hukum AIA Dipolisikan Eks Agen

Gedung Bareskrim Mabes Polri.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Syaefullah.

VIVA – Rista Qatrini Manurung, direktur Hukum dan Kepatuhan PT AIA Finance dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh mantan marketing alias agennya, Kenny Leonara Raja, atas dugaan penyebaran berita bohong dan pencemaran nama baik. 

Bareskrim Telah Periksa Adik Kandung Indra Kenz

Kuasa hukum pelapor, Sarmanto Tambunan, menjelaskan, Rista dianggap telah menyebarkan berita bohong saat diwawancarai oleh salah satu stasiun TV beberapa waktu lalu. Menurut Sarmanto ada tiga hal yang dianggap telah mencemarkan nama baik kliennya.

Rista merupakan tim advokasi dari PT AIA Finance dalam setiap penyelesaian perkara. 

Bareskrim Sudah Blokir Rekening Doni Salmanan

“Dalam wawancara tersebut saudara Rista mengatakan sudah melakukan investigasi dan mengklaim sudah membayar haknya. Ketiga, dia bilang sudah melakukan mediasi serta menyelesaikan semua kewajiban terhadap saudara Kenny, sedangkan hal tersebut tidak pernah terjadi,” kata Sarmanto di Bareskrim Polri, Rabu, 26 Agustus 2020.

Baca juga: Besok, Bareskrim Akan Periksa Jaksa Pinangki

Ayu Aulia Laporkan Balik Kakak Angkat atas Pencemaran Nama Baik

Sarmanto menegaskan, ditempuhnya jalur hukum ini juga dimaksudkan untuk memberi efek jera, sehingga tidak menganggap remeh hak-hak yang seharusnya diberikan kepada kliennya, Kenny Leonara. 

“Ini adalah untuk efek jera terhadap Rista dan AIA Finance, sudah tidak bayar hak malah sebarkan berita bohong,” kata Sarmanto. 

Laporan mereka diterima oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Bareskrim dengan tanda bukti laporan bernomor STTL/291/VIII/2020/Bareskrim tertanggal 26 Agustus 2020. Adapun pasal yang disangkakan yaitu pasal 310 KUHP Jo Pasal 27 Ayat (3) Jo. Pasal 28 Ayat (1) Jo Pasal 45A UU ITE. (art)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya