Mantan Wali Kota Mojokerto Meninggal di Lapas Porong karena COVID-19

Petugas medis menggunakan alat pelindung diri (APD). (Foto ilustrasi)
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

VIVA – Mantan Wali Kota Mojokerto Mas'ud Yunus meninggal dunia karena terpapar Coronavirus Disease 2019 atau COVID-19 saat menjalani masa hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Surabaya di Porong, Sidoarjo, Jawa Timur, pada Kamis siang, 27 Agustus 2020. Selain COVID-19, narapidana kasus suap itu juga memiliki riwayat diabetes, hipertensi, dan jantung koroner.

Singapore PM Lee Hsien Loong to Resign After Two Decades on Duty

Kepala Lapas Kelas I Surabaya, Gun Gun Gunawan menjelaskan, sebelum meninggal Mas'ud diketahui terjalin kontak erat dengan salah satu warga binaan yang terkonfirmasi positif COVID-19. Kendati tidak menunjukkan gejala, almarhum kemudian dipindah ke blok kesehatan untuk menjalani isolasi pada 26 Agustus 2020 lalu.

Baca juga: Jokowi Ungkap Alasan Subsidi Gaji Rp600 Ribu Diberikan ke Peserta BPJS

PM Singapura Lee Hsien Loong Mundur dari Jabatan, Ini Sosok Penggantinya

Langkah itu dilakukan setelah almarhum menjalani swab test sehari sebelumnya dan ditemukan gejala COVID-19. Pada 27 Kamis pagi tadi sekira pukul 07.00 WIB, kata Gun Gun, almarhum batuk-batuk dan sesak napas.

Pun, pihak lapas kemudian berkoordinasi dengan Rumah Sakit Mitra Keluarga Waru, Sidoarjo. Almarhum masuk rumah sakit sekira pukul 11.15 WIB.

Salat Id di Masjid Agung Al-Azhar, JK Ngaku Senang Lebaran Kali Ini Ramai

"Sekitar satu jam dirawat di rumah sakit, MY mengalami penurunan irama jantung menjadi 30 kali/menit. Lima menit berselang, gambaran asystole kemudian flat yang menandakan MY (Mas'ud Yunus) meninggal," kata Gun Gun dalam keterangan tertulis. 

Ia mengaku sangat kehilangan. Sebab, selama ini almarhum menjadi tokoh di lapas. Kata dia, selama di lapas Mas'ud Yunus menjadi pengasuh pondok pesantren dan jemaah Masjid Nurul Fuad Lapas Porong. 

“Kami sangat kehilangan, semoga almarhum husnul khotimah,” tutur Gun Gun. 

Mas'ud Yunus mendekam di Lapas Porong karena terbelit kasus suap 45 anggota DPRD setempat pada 2016-2017. Kasus itu ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya, ia divonis 3,5 tahun penjara plus denda Rp250 juta dan dicabut hak politiknya selama tiga tahun. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya