MA Bantah Ada Permintaan Fatwa Agar Djoko Tjandra Tak Dieksekusi

Gedung Mahkamah Agung
Sumber :
  • ANTARA FOTO

VIVA – Mahkamah Agung (MA) menyampaikan klarifikasi, terkait permintaan fatwa hukum Djoko Tjandra agar tidak dieksekusi. Itu dibantah oleh mahkamah. Hal ini dikonfirmasi oleh Juru Bicara Mahkamah Agung Andi Samsan Nganro menanggapi penetapan tersangka Djoko Tjandra.

Usut Gratifikasi Gazalba Saleh, KPK Cecar 2 Hakim MA soal Vonis Sidang KM 50

Kejaksaan Agung sebelumnya menyebut bahwa tersangka Djoko Tjandra dan tersangka Pinangki Sirna Malasari diduga bersekongkol agar dapat fatwa MA. Fatwa itu disiapkan agar setelah ada putusan PK (Peninjauan Kembali), Djoko Tjandra yang menjadi terpidana pada kasus cessie Bank Bali tidak dieksekusi oleh Jaksa dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Baca juga: Disuap Djoko Tjandra, Tommy Sumardi dan Irjen Napoleon Tak Ditahan

KPK Banding Usai Penyuap Hasbi Hasan Divonis 5 Tahun

"Setelah kami cek untuk memastikan apakah benar ada permintaan fatwa hukum kepada MA terkait perkara Joko S Tjandra, ternyata permintaan fatwa itu tidak ada. Maka bagaimana bisa mengaitkan dengan MA atau orang MA kalau permintaan fatwa itu sendiri tidak ada," kata Andi kepada awak media, Kamis 27 Agustus 2020.

Andi menekankan, meskipun MA berwenang memberikan pertimbangan-pertimbangan dalam bidang hukum, baik diminta maupun tidak, tetapi itu hanya kepada Lembaga Tinggi Negara. Hal ini sebagaimana bunyi Pasal 37 UU tenang MA.

"Jadi tentu ada surat permintaan resmi dari lembaga atau instansi yang berkepentingan kepada MA. Oleh karena itu MA tidak sembarangan mengeluarkan apakah itu namanya fatwa ataukah pendapat hukum," kata Andi.

Dia pun menegaskan MA tidak pernah menerima surat permohonan fatwa dari siapapun terkait perkara Djoko Tjandra.

Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono mengungkapkan tim penyidik mendapat bukti permulaan yang cukup mengenai konspirasi yang akan dilakukan kedua tersangka yaitu Joko Soegiharto Tjandra alias Djoko Tjandra dan Pinangki Sirna Malasari agar Djoko Tjandra tidak dieksekusi. (ren)

Sekretaris MA Hasbi Hasan Ditahan KPK

Hasbi Hasan Dituntut 13 Tahun Bui, Pengacara: Tak Rasional, Seperti Balas Dendam

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menjatuhi tuntutan selama 13 tahun 8 bulan penjara untuk Sekretaris MA nonaktif Hasbi Hasan.

img_title
VIVA.co.id
28 Maret 2024