Surat yang Menyebut Mahfud Jadi Mendagri Ad Interim Dibatalkan

Presiden Jokowi dan Mensesneg Pratikno.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

VIVA – Sebuah surat dengan nomor 821.1/4837/SJ beredar pada hari ini, Jumat, 28 Agustus 2020. Isinya terkait penunjukan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Kemanan, Mahfud MD, sebagai ad interim Menteri Dalam Negeri.

Sebut Pemilu Hampir Selesai, Tito Karnavian Serukan "Kita Move On"

Artinya, Mahfud menggantikan Mendagri Tito Karnavian untuk sementara. Sebab, dari hal surat tersebut tertera 'Penunjukan Menteri Dalam Negeri Ad Interim’. Setelah dikonfirmasi, Mensesneg Praikno membenarkan adanya surat tersebut.

"Benar bahwa Menkopolhukam menjadi ad interim Mendagri, karena hari ini Jumat 28 Februari, Mendagri pergi ke luar negeri (Singapura) untuk pertemuan dengan dan atas undangan dari Minister for Home Affairs Singapura," kata Mensesneg Pratikno.

Mendagri Tito Karnavian: RUU DKJ Wujud Upayakan Jakarta Jadi Kota Kelas Dunia

Baca juga: Penjelasan Kemensetneg soal Mahfud MD Jadi Mendagri Ad Interim

Surat itu kemudian diketahui telah ditarik kembali. Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri, Benni Irwan, membenarkan sempat adanya surat penunjukan tersebut.

"Surat sudah diralat dan dibatalkan. Tadinya dibuat untuk administrasi internal karena Bapak Mendagri (Tito Karnavian) akan tugas keluar kota," kata Benny lewat pesan tertulisnya.

Mendagri: Dewan Kawasan Aglomerasi Bukan Ambil Alih Kewenangan Pemerintahan Daerah

Kata dia, mengingat Mendagri Tito akan melakukan kunjungan ke luar negeri selama Sabtu dan Minggu, maka harus ada ad interim. Hal itu untuk memudahkan proses administrasi jika ada suatu hal yang mendesak.

"Tapi karena hari Sabtu dan Minggu tidak ada administrasi surat di Kemendagri, maka tidak diperlukan lagi surat tersebut," tambah Benny.

Karena itu, Kemendagri segera meralat dan membatalkan surat dimaksud. Ralat itu juga disebut agar tidak menjadi isu atau informasi yang keliru dalam memaknai surat itu. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya