Gara-gara Masih Ngaku Jubir HTI di Medsos, Ismail Yusanto Dipolisikan

Mantan Juru Bicara Hizbut Tahrir Indonesia Ismail Yusanto.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

VIVA – Mantan juru bicara Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Ismail Yusanto dipolisikan. Dia dilaporkan ke Polda Metro Jaya.

Polisi Ungkap Temuan Usai Periksa Penyelenggara Kegiatan di TMII yang Diduga Digagas HTI

Baca Juga: Diam-diam China Bangun 260 Kamp Konsentrasi untuk Tahan Muslim Uighur

"Laporannya sudah ada, pelapornya inisial H," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan, Jumat 28 Agustus 2020.

Menag Yaqut Buka Suara Soal HTI Diduga Gelar Kegiatan di TMII

Laporan bernomor LP:5137/VIII/YAN 2.5/2020/SPKT PMJ tertanggal 28 Agustus 2020. Pasal yang dilaporkan yakni Pasal 82A Ayat (2) juncto Pasal 59 Ayat (4) Poin (b) & (c) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Ormas dan atau Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45A Ayat (2) UU No 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 169 KUHP.

Sementara itu pihak pelapor atas nama Heriansyah, dan pihak terlapor adalah M. Ismail Yusanto. Dia dilaporkan buntut mengklaim sebagai jubir organisasi masyarakat Hizbut Tahrir Indonesia di media sosial padahal sejatinya telah dibubarkan. Unggahan terjadi pada 26 Agustus 2020.

HTI Diduga Gelar Kegiatan di TMII, Polisi Akan Periksa Panitia Penyelenggara Acara

"Padahal pelapor mengetahui bahwa HTI telah dicabut dan dilarang oleh Mahkamah Agung. Nah pelapor merasa dirugikan selanjutnya dia melapor dan laporannya kita terima," ucap Yusri.
 

Sekretariat organisasi Hizbut Tahrir Indonesia Jawa Barat di Kota Bandung pada Rabu, 19 Juli 2017.

Guru Besar UMJ Ingatkan Gerakan Pro-Khilafah Masih Eksis di RI dengan Modus Baru

Guru Besar Ilmu Politik di Universitas Muhammadiyah Jakarta mengingatkan kepada seluruh pihak bahwa pergerakan kelompok pro-khilafah masih tetap eksis di Indonesia.

img_title
VIVA.co.id
29 Februari 2024