Kementan Tetapkan Ganja dan Kecubung Masuk Tanaman Obat Binaan

Ilustrasi ganja
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar

VIVA – Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo menetapkan ganja menjadi salah satu komoditas tanaman obat binaan kementeriannya. 

MAKI Kirim Surat ke Nurul Ghufron, Minta Bantuan Mutasi ASN di Papua ke Jawa

Kebijakan tersebut sebagaimana tertuang dalam Keputusan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 104/KPTS/HK.140/M/2/2020 tentang Komoditas Binaan Kementerian Pertanian yang ditandatangani oleh mentan sejak 3 Februari lalu.

Dikutip VIVA, Sabtu, 29 Agustus 2020, diktum kesatu Kepmentan Nomor 104 itu disebutkan bahwa “Komoditas binaan Kementerian Pertanian meliputi komoditas binaan Direktorat Jenderal Tanaman Pangan, Direktorat Jenderal Hortikultura, Direktorat Jenderal Perkebunan, dan Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan.”

Istri Bintang Emon Positif Narkoba Gegara Obat Flu, Begini Penjelasan Ahli

Baca juga: BNN Temukan Varian Baru Ganja Berbentuk Permen Jelly asal Inggris

Sementara itu, dalam diktum kelima berbunyi Direktur Jenderal dalam menetapkan komoditas binaan dan produk turunannya sebagaimana dimaksud dalam diktum keempat harus berkoordinasi dengan Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian, Direktorat Jenderal teknis Lingkup Kementerian Pertanian, pakar/perguruan tinggi, dan Kementerian/Lembaga.

Disidang Etik Dewas KPK pada 2 Mei Terkait Mutasi Pegawai Kementan, Nurul Ghufron: Kita Hormati

Di dalam Kepmentan tersebut, ganja masuk dalam lampiran komoditas tanaman obat yang dibina Ditjen Hortikultura. 

Total ada 66 jenis tanaman obat yang dibina Ditjen Hortikultura. Selain ganja, jenis tanaman obat lainnya yang dibina, di antaranya yakni jahe, jamur Ling Zhi, lengkuas, kecubung, akar kucing, dan lidah buaya. 

Tanaman ganja selama ini masuk dalam jenis narkotika golongan I menurut Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Selain ganja, jenis narkotika golongan I yang lainnya adalah sabu, kokain, opium, dan heroin. Izin penggunaan terhadap narkotika golongan I hanya dibolehkan dalam hal-hal tertentu. (art)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya