Pemilihan Rektor Unima Disoal, Ini Penyebabnya
- Istimewa
VIVA – Terpilihnya Deitje Adolfien Katuuk sebagai rektor Universitas Negeri Manado (Unima) menuai polemik. Pasalnya, proses pemilihan rektor Unima dinilai cacat prosedur dan mengabaikan hukum.
Pembantu Rektor III urusan Kemahasiswaan dan Alumni Unima Roni Tuna menilai proses pemilihan rektor Unima melanggar surat edaran Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Dirjen Dikti).Â
Dalam surat edaran itu menerangkan bahwa pemilihan rektor wajib digelar secara daring. Jika terdapat pengambilan suara, pelaksanaanya wajib menggunakan e-voting untuk mencegah penularan COVID-19.
"Jadi ada surat Dirjen yang menjelaskan bahwa pelaksanaan itu dilaksanakan secara daring dan seandainya ada voting, dilakukan secara e-voting," kata Roni, Minggu, 30Â Agustus 2020.
Baca juga:Â Kasus Ijazah Palsu, Pelawak Qomar Resmi Ditahan
Menurut Roni, awalnya pelaksanaan sesuai arahan Dirjen Dikti. Pengambilan suara rektor Unima dilaksanakan melalui e-voting.
Di situ, kata Roni, kandidat nomor satu yakni Revolson Alexius Mege mendapatkan 33 suara. Berikutnya kandidat nomor dua yakni Deitje Adolfien Katuuk memperoleh 21 suara dan kandidat ketiga Rudi Alexander Repi mendapatkan enam suara.
Namun, kata dia, proses itu tidak diakui secara sah. Terdapat pihak yang berkeberatan atas hasil e-voting dan menggagalkannya.
Mereka membawa narasi bahwa sistem e-voting rusak, meskipun alatnya berfungsi dengan baik. Dengan begitu, hasil pemungutan suara tidak sah dan meminta pemungutan digelar langsung atau manual.
"Akhirnya panitia justru melakukan sesuatu yang bertentangan dengan aturan. Jadi, yang saya maksudkan adalah edaran Dirjen Dikti menyatakan harus daring dan e-voting," ujar dia.
Menurut Roni, di situlah dugaan pelanggaran prosedur terjadi dalam pemilihan rektor Unima. Panitia pemilihan tidak meminta petunjuk Dirjen Dikti sebelum menggelar pemilihan langsung atau manual.Â
"Jadi, yang ditanyakan kenapa peraturan secara proses situ kok terjadi. Padahal sebenarnya mungkin harus minta persetujuan Dirjen dulu ketika misalnya menggelar pemilihan manual, karena itu bertentangan dengan surat Dirjen Dikti. Jadi tidak dikonsultasikan lagi," ucap dia.
Selain dari prosedur, proses pemilihan juga tidak memperhatikan sisi hukum. Hal ini, kata Roni, berkaitan dengan hak suara 35 persen menteri dalam pemilihan rektor, seperti tertuang dalam Permenristekdikti Nomor 21 Tahun 2018.