Pramugari Garuda Siwi Widi Cabut Laporannya atas Akun @digeeembok

Pramugari Garuda Siwi Widi (tengah). (Foto ilustrasi)
Sumber :
  • Foe Peace/VIVAnews

VIVA - Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus, membenarkan kabar pencabutan laporan yang dilakukan oleh Pramugari Garuda Indonesia, Siwi Widi Purwanti, terhadap akun Twitter @digeeembok atas dugaan pencemaran nama baik.

'Lebaran ke Jakarta', Garuda-Citilink Diskon Tiket 75 Persen

“Memang benar ya (dicabut) sejak tanggal 10 Juli 2020. Yang bersangkutan sudah mencabut laporannya dan sudah kami terima," kata Yusri di Mapolda Metro Jaya pada Senin, 31 Agustus 2020.

Baca juga: Intip Pemilik Akun @digeeembok yang Tuduh Siwi Widi Gundik di Garuda

Timnas Indonesia Siap Tempur Lawan Vietnam! Jersey Baru Erspo Dukung Performa Garuda

Namun, Yusri tidak menjelaskan secara rinci maksud dari Siwi mencabut laporannya tersebut. Saat ini, pencabutan laporan Pramugari Garuda Indonesia itu masih dilakukan pengkajian.

"Ya itu sudah pasti bahwa yang bersangkutan mencabut dengan suatu alasan. Kita lagi teliti semuanya," ujarnya.

Bos Garuda Indonesia Janjikan Diskon Harga Tiket hingga 75 Persen Periode Mudik Lebaran

Sebelumnya diberitakan, laporan yang dibuat pramugari Garuda Indonesia, Siwi Widi Purwanti, terhadap akun Twitter @digeeembok, dalam kasus dugaan pencemaraan nama baik, telah naik ke tingkat penyidikan setelah melakukan gelar perkara. Namun, belum ada tersangka dalam kasus tersebut.

Diketahui, Siwi melalui pengacaranya, Elza Syarif, menyampaikan telah melaporkan pemilik akun @digeeembok ke polisi. Siwi merasa dicemarkan nama baiknya, karena dituding sebagai simpanan salah satu petinggi maskapai Garuda Indonesia.

Laporan polisi tersebut tertanggal 28 Desember 2019, dengan nomor LP/ 8420/ XII/ 2019/ PMJ/ Dit. Reskrimsus, dengan tuduhan pencemaran nama baik melalui media sosial Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 43 ayat 3 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya