KPK Kecewa MA Potong Hukuman Mantan Bupati Talaud

Mantan Bupati Kepulauan Talaud, Sri Wahyuni Maria Manalip.
Sumber :
  • VIVA/ Edwin Firdaus.

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kecewa atas vonis Mahkamah Agung (MA) yang memotong hukuman mantan Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyuni Maria Manalip. Mahkamah memotong separuh dari total hukuman yang dijatuhkan pengadilan.

Jaksa Ungkap Gazalba Saleh Cuci Uang Beli Alphard, tapi di LHKPN Bilang Cuma Ada Avanza

Hukuman terpidana kasus suap terkait pekerjaan revitalisasi Pasar Lirung dan Pasar Beo tersebut dikurangi dari empat tahun dan enam bulan penjara, menjadi dua tahun penjara. Putusan itu setelah MA mengabulkan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Sri.

"JPU KPK saat ini belum menerima salinan putusan resmi dari MA. Jika putusan tersebut benar demikian maka membandingkan antara putusan PK dan tuntutan JPU yang sangat jauh. KPK kecewa atas putusan tersebut," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada awak media, Selasa, 1 September 2020.

Akal-akalan Gazalba Saleh Cuci Uang Korupsi: Pakai Profesi Dosen hingga KTP Orang Lain

Baca juga: Istri Novel Baswedan Positif COVID-19

KPK pun mengkritisi putusan MA ini lantaran hukuman dua tahun yang dijatuhkan lebih ringan dari ancaman pidana yang diatur Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yaitu empat tahun.

Segini 'Tarif' Ketok Palu Bebas dari Gazalba Saleh untuk Perkara di MA

"Kami khawatir putusan tersebut menjadi preseden buruk dalam upaya pemberantasan korupsi," kata Ali

Meski begitu, KPK tetap menghormati putusan tersebut. KPK berharap ada kesamaan visi dan semangat yang sama antar aparat penegak hukum dalam upaya pemberantasan korupsi di Tanah Air. (lis)

Ria Ricis

Ria Ricis dan Teuku Ryan Resmi Cerai, MA Hapus Putusan Sidang Dari Website

MA memutuskan untuk menghapus putusan perceraian Ria Ricis dan Ryan dari situs resminya. Hal ini dilakukan setelah putusan itu viral di sosmed dan menjadi konsumsi publik

img_title
VIVA.co.id
8 Mei 2024