Pengelola 2 Apartemen Mewah di Jakarta Diperiksa Kasus Jaksa Pinangki

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono
Sumber :
  • VIVA/Vicky Fajri

VIVA – Tim penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) melakukan pemeriksaan terhadap pengelola apartemen di wilayah Jakarta Selatan pada Selasa, 1 September 2020. Rupanya, pemeriksaan ini terkait kasus dugaan korupsi jaksa Pinangki Sirna Malasari.

Kasus Korupsi Kredit Macet Jaksa Eksekusi Eks Pegawai Bank BNI ke Penjara

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Hari Setiyono, mengatakan, ada lima orang saksi yang diperiksa dalam dugaan perkara tindak pidana korupsi pegawai negeri menerima pemberian atau hadiah atau janji dengan tersangka jaksa Pinangki.

Baca juga: Kejaksaan Geledah Apartemen dan Dealer Mobil, Sita BMW Jaksa Pinangki

Jaksa KPK Panggil Febri Diansyah dkk ke Sidang SYL, Ini Alasannya

Menurut dia, lima orang saksi yang diperiksa di antaranya pengelola Apartemen Pakubuwono Signature, Henry Utama; pengelola Apartemen Essence Darmawangsa, Djoko Triyono; dan sopir tersangka jaksa Pinangki, Sugiarto.

“Kemudian Branch Manager PT Astra International/BMW Sales Operation Branch Cilandak, Christian Dylan dan saudara pengacara terpidana JST (Joko S Tjandra), Wiyasa Santoso Kolopaking,” kata Hari di Kejaksaan Agung.

Jaksa Sebut SYL Bayar Tagihan Kartu Kredit Ratusan Juta Pakai Uang Hasil Korupsi di Kementan

Ia menambahkan, pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan COVID-19, seperti pakai alat pelindung diri (APD), masker, dan selalu cuci tangan menggunakan hand sanitizer sebelum serta sesudah pemeriksaan.

Sebelumnya diberitakan, tim penyidik jaksa telah melakukan penggeledahan di empat tempat dalam rangka pengembangan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka jaksa Pinangki.

Empat lokasi penggeledahan di antaranya dua apartemen daerah Sentul Bogor, Jawa Barat dan Jakarta. Selain itu, dealer mobil digeledah. Bahkan, tim penyidik menyita satu buah mobil mewah BMW.

Jaksa Pinangki ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi berdasarkan bukti permulaan yang cukup pada Selasa malam, 11 Agustus 2020. Sebab, Pinangki sebagai pegawai negeri diduga menerima hadiah atau janji.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Pinangki langsung ditahan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut selama 20 hari sejak penangkapan pada Selasa malam, 11 Agustus 2020.

Selanjutnya, Djoko Tjandra juga tersangka kasus korupsi dengan sangkaan Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001, atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (art)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya