Geger Pulau Kecil di Buton Dijual Online, Bupati Mengaku Bingung

Menteri KKP izinkan pulau kecil di Buton dijual
Sumber :
  • tvOne

VIVA – Media sosial (medsos) dihebohkan dengan penjualan sebuah pulau kecil di Desa Boneatiro, Kabupatan Buton melalui situs online dengan harga murah. Pulau bernama Pulau Pendek itu masuk dalam wilayah Desa Boneatiro, Kecamatan Kapuntori, Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Menkominfo Sebut Pemerintah Segera Bentuk Satgas Atasi Darurat Judi Online

Dalam situs jual beli online, Pulau Pendek dijual dengan harga Rp36.500 per meter persegi atau total sekitar Rp8,8 miliar. Iklan tersebut bahkan juga menampilkan deskripsi pulau secara lengkap.

Menanggapi kabar tersebut, Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo menyatakan ada aturan yang melarang penjualan pulau di Indonesia. Namun jika penjualan pulau bisa mendatangkan investasi untuk memajukan daerah maka diperbolehkan dengan syarat tidak dijual ke pihak asing.

Pulau Ini Menjadi Tempat Berlibur Favorit Pangeran William dan Kate Middleton Bersama Anak-anaknya

"Orang Indonesia berhak untuk bisa mengusahakan pulau atau pun wilayah. Kami akan berikan kesempatan bagi masyarakat Indonesia untuk bisa meminta izin untuk pengelolaan pulau karena ini bagus untuk pengembangan. Tapi kalau itu dijual untuk asing, kan ada aturannya enggak boleh," kata Edhy dalam wawancara tvOne, Selasa 1 September 2020.

Sementara itu Bupati Buton, La Bakry, mengatakan Pulau Pendek saat ini berstatus areal penggunaan lain (APL). Hingga kini masih ada warga yang melakukan aktivitas seperti menanam atau aktivitas perikanan, untuk kepentingan kehidupan sehari-hari.

Fakta-fakta Menarik Tentang Suku Buton di Sulawesi Tenggara, yang Memiliki Bola Mata Biru

"Sebelumnya memang pulau ini dihuni oleh masyarakat eks Kesultanan Buton sejak lama. Namun di tahun 1970-

an awal untuk memudahkan pelayanan pada masyarakat. Kemudian mereka dipindahkan ke daratan Pulau Buton," ungkap La Bakry.

Terkait kabar penjualan pulau tersebut, La Bakry juga mengaku tidak mengetahui siapa pihak yang menjualnya di situs jual beli online. Dia bahkan mengetahui kabar tersebut dari media sosial.

"Ini mengagetkan kita semua karena memang tidak ada pemberitaan sebelumnya. Hanya kemudian viral di media online. Polres Buton telah melakukan penyelidikan tentang kebenaran dan keabsahan hak atas penjualan, sehingga kemudian tidak membuat resah masyarakat di Desa Boneatiro," ujarnya.

Baca juga: Jenazah Anak Reaktif Corona Dijemput Paksa Keluarga Pakai Sepeda Motor

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya