Jaksa Pinangki Jalani Pemeriksaan Pakai Rompi Warna Pink

Jaksa Pinangki Sirna Malasari (tengah)
Sumber :
  • Istimewa

VIVA - Jaksa Pinangki Sirna Malasari menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) pada Rabu, 2 September 2020. Tampak, jaksa Pinangki memakai rompi berwarna pink.

Pejabat Kementan Ngaku Diancam Anak SYL gara-gara Tak Loloskan Proyek

Jaksa Pinangki naik mobil Kijang Innova warna hitam didampingi petugas jaksa wanita. Kemudian, Pinangki menyusul turun keluar dari mobil memakai rompi warna pink dan kaca mata.

Baca juga: Hari Ini, Kejagung Periksa Tersangka Jaksa Pinangki

Eks Anak Buah Sebut SYL Bebankan Biaya Kredit Alphard kepada Eselon I Kementan

Namun, jaksa Pinangki tidak memberikan komentar apa-apa ketika ditanyakan kondisi kesehatannya dan hanya tertunduk memakai masker. Akhirnya, petugas jaksa langsung merangkul Pinangki untuk masuk ke ruang pemeriksaan.

Jaksa Pinangki direncanakan menjalani pemeriksaan penyidik Subdit III Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri sebagai saksi dari tersangka kasus korupsi Djoko Soegiarto Tjandra.

Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp3 M, Ali Fikri: Laporannya Setahun Lalu, Berawal dari Kasus Lampung

Selain itu, jaksa Pinangki akan diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) saat Djoko Tjandra menjadi terpidana cessie PT Bank Bali.

Jaksa Pinangki ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh penyidik Kejaksaan Agung pada Selasa malam, 11 Agustus 2020. Sebab, Pinangki sebagai pegawai negeri diduga menerima hadiah atau janji.

“Ada rencana pemeriksaan Pinangki sebagai tersangka,” kata Direktur Penyidikan pada Jampidsus, Febrie Adriansyah.

Sementara itu, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Awi Setiyono, mengatakan, rencana Subdit III Dittipikor Bareskrim Polri akan meminta klarifikasi kepada jaksa Pinangki sebagai saksi dari tersangka Djoko Tjandra.

“Agendanya klarifikasi penyelidikan perbuatan hukum lainnya yang dilakukan oleh JST (Joko S Tjandra),” kata Awi.

Setelah ditetapkan tersangka, Pinangki langsung ditahan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut selama 20 hari sejak penangkapan pada Selasa malam, 11 Agustus 2020.

Selanjutnya, Djoko Tjandra juga tersangka kasus korupsi dengan sangkaan Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001, atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (art)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya