50 Universitas Swasta Terbaik di DKI, Universitas Bakrie Nomor 18

- Istimewa
VIVA – Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Kembali mengumumkan klasterisasi perguruan tinggi tahun 2020 berdasarkan level perkembangannya. Hal ini sebagai upaya pemetaan atas kinerja perguruan tinggi akademik di Indonesia,
Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Prof. Ir. Nizam, mengatakan bahwa tujuan utama klasterisasi adalah untuk menyediakan landasan bagi pengembangan kebijakan pembangunan, pembinaan perguruan tinggi, serta untuk mendorong perguruan tinggi dalam meningkatkan kualitas pelaksanaan Tri Dharma perguruan tinggi secara berkelanjutan.
"Selain itu, klasterisasi perguruan tinggi berfungsi untuk menyediakan informasi kepada masyarakat umum tentang kualitas kinerja perguruan tinggi di Indonesia," kata Nizam di Jakarta, Rabu, 2 September 2020.
Baca juga: 12 ABK MV Oasis V yang Telantar di UEA Sudah Tiga Bulan Tak Diupah
Sementara itu, Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) wilayah III, Prof. Dr. Agus Setyo Budi menuturkan bahwa dari 2.136 perguruan tinggi yang tersedia, terdapat 197 perguruan tinggi akademik (non-vokasi) di lingkungan LLDikti wilayah III yang masuk ke daftar klasterisasi.
“Perlu saya tekankan bahwa klasterisasi bukanlah pemeringkatan. Klasterisasi disusun untuk perbaikan berkelanjutan untuk kinerja masing-masing perguruan tinggi secara holistik,” ujar Agus.
Tentunya, Agus mengapresiasi enam perguruan tinggi yang masuk ke klaster 2. Ia berharap, sedikit demi sedikit, perguruan tinggi swasta di lingkungan LLDikti wilayah III mulai bisa berlari kencang dan siap bersaing di kancah internasional.