Mahfud MD Singgung Penegak Hukum Rekayasa Pasal dan Perdagangkan Hukum

Menkopolhukam dan Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

VIVA – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mengutarakan keprihatinan terhadap adanya oknum yang mempermainkan hukum. Dari rekayasa hingga memperdagangkan untuk meraup untung pribadi.

Mahfud: Sikap Presiden Jelas soal Pemilu 2024, Jangan Didesak Lagi

Hal itu, kata Mahfud, karena ada nafsu dan keserakahan di dalam diri oknum penegakan hukum. Akibatnya, hukum terlihat kacau balau. Hukum menurutnya sering dijadikan industri, sehingga yang benar menjadi salah dan yang salah menjadi benar. Mahfud menyampaikan itu dalam sebuah peluncuran buku di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu 2 September 2020.

"Merekayasa pasal, buang barang buktinya, dan macam-macam. Karena hukum bisa diindustrikan," kata Mahfud.

Mahfud Bantah Nama Soeharto Dihilangkan dari Sejarah

Baca juga: Alquran Dibakar, DPR Desak Dubes Swedia dan Norwegia Minta Maaf

Jelas Mahfud, penegak hukum yang nakal itu merekayasa kasus. Mencari pasal-pasal hukum yang sesuai dengan kepentingannya, untuk memenangkan orang yang mereka inginkan. 

Cabut Status Tersangka Nurhayati, Mahfud: Biar Orang Berani Melapor

"Maka kalau ada orang yang bertengkar, mau menang, oknum hakim bisa tahu pihak mana yang mau dimenangkan. Ia bisa memilih undang-undang, dan pasal-pasal yang cocok bagi pihak yang mau dimenangkan," tambah dia.

Mantan hakim dan Ketua MK ini mengaku sangat percaya bahwa aturan dan sistem hukum yang dibuat di Indonesia sudah bagus. Yakni selalu berpijak pada kebaikan. Hanya ulah oknum-oknum di dalamnya yang membuat hukum terlihat tidak bagus.

"Kebaikan yang melekat dalam sistem hukum, selalu akan ada nafsu koruptif dan keserakahan para pelaksananya. Tinggal konsistensi serta sanksi moral dan otonom inilah yang menjadi amat penting," ujar Mahfud.

Mahfud menilai, lembaga peradilan dan penegak hukum jangan hanya menegakkan sanksi yang sifatnya normatif. Sehingga harus dikampanyekan sanksi moral atau otonom atas hal-hal yang berada di luar norma hukum. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya