Kasus Jiwasraya, DPR Minta Kejagung Tetap Sita Aset Benny Tjokro

Anggota Komisi III DPR RI Trimedya Panjaitan.
Sumber :

VIVA - Anggota Komisi III DPR, Trimedya Panjaitan, meminta Kejaksaan Agung tetap melakukan penyitaan aset terdakwa kasus gagal bayar PT Jiwasraya Benny Tjokro meski berstatus pailit. Dia menyampaikan bahwa aset Benny sudah disita oleh Kejagung sebagai barang bukti.

Sandra Dewi Berpotensi Jadi Tersangka Korupsi Ikut Harvey Moeis, Ini Kata Pakar Hukum

“Nggak lucu aja, kalau aset yang sudah disita lalu dengan status pailit tidak jadi disita. Kejaksaan Agung harus kekeh untuk tetep menyita aset Benny untuk bayar nasabah. Apakah ada aset yang disembunyikan? Kita akan terus kejar,” kata Trimedya saat dihubungi wartawan, Rabu 2 September 2020.

Baca juga: Saksi Bantah Pernah Beri Uang Miliaran ke Terdakwa Jiwasraya

Kasus Dugaan Pencucian Uang Gazalba Saleh, KPK Jadwalkan Periksa 2 Hakim Agung MA

Trimedya menilai status kepailitan PT Hanson International Tbk yang dipimpin oleh Benny Tjokro hanyalah akal-akalan hukum agar yang bersangkutan terbebas dari penyitaan aset untuk mengganti kerugian nasabah Jiwasraya.

“Soal pailit ini bisa diperdebatkan, tapi ini akal-akalan Benny Tjokro. Komisi III akan tetap menjaga aset Benny sebagai salah satu cara untuk membayar ganti rugi nasabah,” kata dia lagi.

KPK Panggil Dua Hakim Agung di Kasus Korupsi Gazalba Saleh, Siapa Dia?

Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu menuturkan Komisi III akan melakukan pertemuan dengan Kejagung, juga Kementerian Keuangan dan Kementerian BUMN, untuk mengawal proses hukum juga pengamanan aset sitaan agar dikembalikan ke nasabah.

“Nasabah Jiwasraya ini banyak. Apalagi mereka yang merupakan nasabah tradisional, yang bertahun-tahun menyimpan dananya, seperti dana pensiun. Mereka harus dipejuangkan. Termasuk akan kita sampaikan ke Kejagung, soal bagaimana ini uang Rp16 T yang nyangkut?” ujarnya.

Sejauh ini, Komisi III telah memegang daftar aset yang dimiliki Benny Tjokro juga kelima terdakwa lainnya yang ditetapkan oleh Kejagung yaitu ‘Pak Haji’ nama samaran Heru Hidayat yang merupakan Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera, Direktur PT Maxima Integra Joko ‘Panda’ Hartono Tirto, Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya (Persero) periode 2008- 2018 Hendrisman ‘Chief’ Rahim, Direktur Keuangan Jiwasraya periode Januari 2008-2018 Hary ‘Rudy’ Prasetyo dan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan alias Mahmud.

Kejagung mendakwa keenam orang itu melakukan serangkaian kegiatan bersama yang membuat Jiwasraya mengalami gagal bayar nasabah yang hingga kini tercatat mengalami kerugian tidak kurang dari Rp52 triliun, terlebih melalui produk JS Saving Plan yang membuat Jiwasraya yang saat itu dipimpin oleh Hendrisman Rahim makin terpuruk.

Atas perbuatannya, keenam terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU Pemberantasan Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Jo. Pasal 65 ayat 1 KUHP, dengan total kerugian negara nyaris Rp18 triliun. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya