Brotoseno Bebas Murni Akhir September

Brotoseno
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

VIVA – Mantan penyidik Komisi Pemberantsan Korupsi (KPK) Raden Brotoseno dikabarkan bebas murni bulan ini. 

Integritas Firli Bahuri dan Komitmen Penegakan Hukum Irjen Karyoto

Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Rika Aprianti mengatakan, sejatinya Brotoseno telah bebas bersyarat sejak 15 Februari 2020 berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor PAS-1052.OK.01.04.06 Tahun 2019 tentang Pembebasan Bersyarat Narapidana. 

Baca juga: Brotoseno Ternyata Sudah Bebas Penjara Sejak Februari 2020

KPK Periksa Keponakan Surya Paloh

Apalagi pidana denda Rp 300 juta subsidair 3 bulan yang dijatuhkan kepada mantan suami Angelina Sondakh itu telah habis dijalankan.

Menurut Rika, Brotoseno telah memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan hak remisi dan pembebasan bersyarat sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI No 3 Tahun 2018.

KPK Setor Uang ke Kas Negara Rp1,1 Miliar dari Eks Pejabat Muara Enim

"Selama menjalankan pembebasan bersyarat, yang bersangkutan berada dalam bimbingan Balai Pemasyarakatan Jakarta Timur-Utara sebagai klien pemasyarakatan," kata Rika.

Diketahui, Brotoseno ditahan sejak 18 November 2016. Saat itu statusnya bukan lagi penyidik KPK karena kembali ke institusi Polri. Ia divonis majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta dengan pidana penjara selama 5 tahun serta denda Rp 300 juta subsider 3 bulan pada 14 Juni 2017.

Dalam perkara itu, Brotoseno dipandang terbukti menerima Rp1,9 miliar ditambah 5 tiket pesawat kelas bisnis Yogya-Jakarta senilai Rp10 juta terkait penundaan pemanggilan Dahlan Iskan dalam kasus korupsi cetak sawah di Kalimantan Barat dengan tersangka Asisten Deputi Pembinaan Kemitraan dan Bina Lingkungan, Upik Rosalinawasrin.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya