Mantan Kabais Minta Perpres Pelibatan TNI Atasi Terorisme Ditunda

Pasukan Satuan Penanggulangan Teror (Satgultor) TNI mengikuti simulasi penanggulangan teror di Ancol Jakarta, 9 April 2019. (Foto ilustrasi)
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

VIVA - Mantan Kepala Badan Intelijen Strategis (Kabais), Soleman B Ponto, meminta DPR menunda pembahasan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Pelibatan TNI dalam Mengatasi Aksi Terorisme. Selain itu, dia juga mendesak agar Pasal 43 i UU 5 Tahun 2018 dihapus.

Negara Ini Tuduh Iran sebagai Negara Teroris, Kok Bisa?

"Pelibatan prajurit TNI cukup menggunakan UU TNI Nomor 34 Tahun 2004, dan bisa dilibatkan dalam penanganan terorisme," kata Soleman dalam diskusi daring "Perpres Tugas TNI Dalam Mengatasi Terorisme dan Nasib Agenda Reformasi Sektor Keamanan" pada Rabu 2 September 2020.

Baca juga: LIPI: Pelibatan TNI dalam Penanganan Terorisme Pilihan Terakhir

Mantan Teroris Poso Dukung Penuntasan Masalah Terorisme di Sulawesi Tengah

Menurutnya, Perpres akan membuat pelibatan TNI dalam mengatasi terorisme menjadi sesuatu yang permanen, dan bukan lagi situasional. Hal itu salah sejak awal merumuskan Pasal 43 i dalam UU Nomor 5 Tahun 2018.

"Harusnya pelibatan TNI cukup mengacu pada UU TNI Nomor 33/2004 saja," katanya.

Remaja Tikam 2 Pendeta Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka Terorisme

Oleh karena itu, Soleman meminta pemerintah dan DPR agar menunda pengesahan Perpres pelibatan TNI dalam mengatasi terorisme. Dia menyampaikan bahwa Pasal 43 i dalam UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme menjadi pangkal masalah Perpres.

Dia mengatakan bahwa Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 pendekatannya penegakan hukum. Sedangkan UU TNI pendekatannya menggunakan war model.

"Jadi harusnya jangan atur pelibatan TNI seperti rumusan dalam Pasal 43 i UU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Nomor 5 Tahun 2018 yang kemudian diatur lebih lanjut dalam Perpres. Tidak mungkin mencampurkan air dalam minyak," katanya.

Senada, Wakil koordinator Kontras, Feri Kusuma, mengatakan pelibatan TNI dalam menangani terorisme cukup dengan UU TNI. Alasannya, pasal 7 ayat 2 dan ayat 3 UU TNI sudah mengatur pelibatan TNI dalam mengatasi aksi terorisme.

Dengan demikian, lanjut dia, Perpres pelibatan TNI dalam mengatasi aksi terorisme tidak mendesak. Dia mengingatkan bahwa fungsi TNI dalam mengatasi aksi terorisme hanya penindakan.

"Fungsi penangkalan dan pemulihan tidak diperlukan dan karenanya tidak perlu diatur dalam perpres pelibatan TNI dalam mengatasi aksi terorisme," katanya.

Tak hanya itu, kata dia, fungsi penindakan pun juga dilakukan dalam situasi khusus ketika ancaman terorisme sudah tidak bisa ditangani oleh penegak hukum, pilihan terakhir dan harus atas dasar keputusan politik negara yakni keputusan presiden bersama dengan DPR.

Feri mengungkapkan bahwa pandangan-pandangan masyarakat sipil terkait Perpres Pelibatan TNI dalam Penanganan Terorisme telah diberikan kepada Menkopolhukam Mahfud MD.

“Secara tertulis pada tanggal 29 Juli 2020, telah kita berikan kepada Menkopolhukam terkait dengan daftar inventaris masalah Perpres,” katanya.

Rencana pelibatan TNI dalam mengatasi terorisme masih jadi perdebatan. Rencana melibatkan TNI ini diproyeksikan dalam Rancangan Peraturan Presiden tentang tugas TNI dalam mengatasi aksi terorisme.

Saat ini pemerintah telah merampungkan penyusunan Raperpres tersebut. Drafnya telah diserahkan kepada DPR beberapa waktu lalu untuk dibahas bersama pemerintah. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya