Kejagung Periksa Adik Jaksa Pinangki hingga Sales Penjualan BMW

Jaksa Pinangki Sirna Malasari (rompi merah muda), tersangka kasus gratifikasi.
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA – Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Hari Setiyono, mengatakan penyidik jaksa melakukan pemeriksaan terhadap Pungki Primarini, adik dari Jaksa Pinangki Sirna Malasari pada Rabu, 3 September 2020.

Istri Kena Tuduhan Korupsi, PM Spanyol Bersiap Mengundurkan Diri

“Pungki Primarini diperiksa sebagai saksi, dan Supervisor PT Astra International/ BMW Sales Operation Branc Cilandak, yakni Muhammad Nicky Rayan Lukman,” kata Hari.

Selain itu, Hari mengatakan, penyidik juga memeriksa kembali saksi Rahmat selaku Pembina Koperasi Nusantara oleh Direktur Penyidikan pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI.

Gara-gara Korupsi Beras Miskin, Kantor Desa di Lombok Disegel Warga

Baca juga: Dicecar 34 Pertanyaan, Jaksa Pinangki Minta Disetop Pemeriksaannya

“Mereka diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi dengan tersangka JST dan AIJ,” ujarnya.

Mobil Harvey Moeis Disita Lagi, 2 Ferrari dan 1 Mercy

Sebelumnya diberitakan, Andi Irfan Jaya dijadikan tersangka kasus korupsi sebagaimana diatur Pasal 15 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Diduga, ia melakukan percobaan atau pemufakatan dalam dugaan gratifikasi yang dilakukan oleh Jaksa Pinangki.

Diketahui, Jaksa Pinangki ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi berdasarkan bukti permulaan yang cukup pada Selasa malam, 11 Agustus 2020. Sebab, Pinangki sebagai pegawai negeri diduga menerima hadiah atau janji.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Pinangki langsung ditahan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut selama 20 hari sejak penangkapan pada Selasa malam, 11 Agustus 2020.

Selanjutnya, Djoko Tjandra juga tersangka kasus korupsi dengan sangkaan Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001, atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara, tim penyidik jaksa telah melakukan penggeledahan di empat tempat dalam rangka pengembangan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka Jaksa Pinangki.

Empat lokasi penggeledahan di antaranya dua apartemen daerah Sentul Bogor, Jawa Barat dan Jakarta. Selain itu, dealer mobil juga digeledah. Bahkan, tim penyidik menyita satu buah mobil mewah BMW seri X5 yang dibeli Pinangki tahun 2020. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya