Perantara Suap Djoko-Jaksa Pinangki Disebut Meninggal karena Corona

Djoko Tjandra (baju oranye) tiba di Bandara Halim, Jakarta.
Sumber :
  • VIVA/ Kenny Putra

VIVA – Pengacara Djoko Soegiarto Tjandra, Susilo Aribowo menyebut adik ipar Djoko Tjandra yakni Herijadi yang diduga sebagai perantara kasus tindak pidana korupsi terhadap Jaksa Pinangki Sirna Malasari meninggal dunia.

Minta Uang Buat Bayar Utang dan Cicilan Motor, Fitri Tewas di Tangan Mantan Suami

Menurut dia, Herijadi meninggal dunia karena terinfeksi virus Corona COVID-19 di Indonesia awal tahun 2020. “Infonya (meninggal) sekitar Februari 2020,” kata Susilo saat dikonfirmasi wartawan pada Kamis, 3 September 2020.

Sebelumnya Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Ali Mukartono menyebut ada satu orang saksi yang diduga perantara dalam perkara korupsi Djoko Soegiarto Tjandra kepada Jaksa Pinangki Sirna Malasari meninggal dunia.

Alasan Pengemudi Fortuner Arogan Palsukan Pelat TNI Jalani Pemeriksaan Psikologi

“Ini baru saya selidiki (penghubung perantara). Karena ada indikasi yang bersangkutan meninggal. Baru saya pastikan bener meninggal enggak,” kata Ali.

Baca juga: Daya Infeksi Corona Kini 10 Kali Lipat, Mutasi D614G Diungkap FK UGM

Survei LSI: Mayoritas Rakyat Percaya Kejagung Bakal Usut Tuntas Kasus Korupsi Rp 271 T

Namun, Ali tidak mengungkapkan siapa sosok yang diduga terlibat dalam kasus gratifikasi untuk mengurus fatwa Mahkamah Agung (MA) Djoko Tjandra melalui Jaksa Pinangki. Menurut dia, pihak yang diduga penghubung bukan dari Kejaksaan.

“Bukan (kejaksaan). Ini lagi kita cari,” ujarnya.

Diketahui, Jaksa Pinangki ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi berdasarkan bukti permulaan yang cukup pada Selasa malam, 11 Agustus 2020. Sebab, Pinagki sebagai pegawai negeri diduga menerima hadiah atau janji.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Pinangki langsung ditahan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut selama 20 hari sejak penangkapan pada Selasa malam, 11 Agustus 2020.

Selanjutnya, Djoko Tjandra juga tersangka kasus korupsi dengan sangkaan Pasal 5 Ayat (1) huruf a UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001, atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara tim penyidik jaksa telah melakukan penggeledahan di empat tempat dalam rangka pengembangan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka Jaksa Pinangki.

Empat lokasi penggeledahan di antaranya dua apartemen daerah Sentul Bogor, Jawa Barat dan Jakarta. Selain itu, dealer mobil juga digeledah. Bahkan, tim penyidik menyita satu buah mobil mewah BMW seri X5 yang dibeli Pinangki tahun 2020.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya