Pesantren Mau Bantuan COVID-19, Begini Ternyata Syaratnya

Santri Pondok Pesantren Gontor jalani rapid test COVID-19. (Foto ilustrasi)
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Jessica Helena Wuysang

VIVA – Kementerian Agama secara bertahap tengah menyalurkan bantuan untuk lebih 21 ribu pesantren di masa pandemi Corona COVID-19. Tahap pertama sudah mulai cair untuk 9.511 pesantren.

Pilkada 2024 Berbeda dan Lebih Kompleks dibanding Pilkada Serentak Sebelumnya, Menurut Bawaslu

Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD Pontren) Kemenag, Waryono, mengatakan, penerima bantuan ini adalah pesantren yang memiliki Nomor Statistik Pondok Pesantren (NSPP).

"Penerapan syarat NSPP bertujuan memperbaiki tata kelola yang memang selama ini lepas kendali. Saat dibuatkan sistem, semakin terdeteksi pesantren yang terdata dan atau tidak terdata," ujar Waryono di Jakarta, Jumat, 4 September 2020.

Langkah PBNU Persiapkan Santri Sukses Masuk PTN Favorit

Baca Juga: Menag Minta Pesantren Jangan Sembunyikan Santri yang Kena Corona

Terkait info adanya pesantren yang belum terdaftar sebagai penerima bantuan, Waryono mengaku belum tahu datanya. Namun, ia menekankan pihaknya akan menelaah data tersebut terkait dengan kepemilikan NSPP-nya.

Kemenag Berikan Bantuan untuk Pendidikan Islam dan Pesantren: Simak Syarat dan Ketentuannya

Ia mengimbau pesantren yang belum masuk daftar penerima bantuan untuk memastikan apakah sudah memiliki NSPP atau belum.

Maka itu, bagi yang sudah habis masa berlakunya atau lima tahun dihitung sejak keluarnya izin operasional yang pertama segera didaftarkan ke link ini: http://ditpdpontren.kemenag.go.id/ijoppesantren.

"Pendataan pesantren oleh EMIS (Education Management Information System) melalui IZOP (Izin Operasional Pesantren) online ini sudah dilakukan sejak 2018," kata dia. (art)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya