Rampung, Berkas Kasus Surat Jalan Palsu Djoko Tjandra 5.984 Lembar

Buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih Bank Bali Djoko Tjandra (tengah)
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

VIVA – Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Awi Setiyono menjelaskan, berkas perkara surat palsu Djoko Tjandra (JST) diserahkan tahap I ke Kejaksaan Agung pada Jumat, 4 September 2020.

Kabar Sandra Dewi Dicekal Kejagung, Pengacara Harvey Moeis Bilang Begini

Adapun dalam perkara pemalsuan surat jalan ini ada tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim. Mereka adalah Djoko Tjandra, Anita Dewi Kolopaking (ADK) dan Brigjen Prasetijo Utomo (PU).

“Alhamdulillah, untuk berkas perkara pemalsuan surat jalan atau surat jalan palsu JST telah rampung,” kata Awi di Mabes Polri.

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Periksa Pegawai Kementerian ESDM

Baca juga: Bareskrim Perpanjang Penahanan Brigjen Prasetijo

Menurut dia, berkas perkara pemalsuan surat dibuat dalam tiga berkas yakni untuk tersangka Djoko Tjandra, berkas tersangka Brigjen Prasetijo dan berkas tersangka Anita Kolopaking. Bila digabungkan, berkas perkara itu setebal 5.984 lembar.

“Bahwasanya berkas perkara tersangka ADK tebalnya 2.025 lembar, berkas tersangka JST setebal 1.879 lembar dan berkas tersangka PU setebal 2.080 lembar. Hari ini langsung penyidik kirimkan untuk tahap I,” ujarnya.

Komjak Soroti Penanganan Kasus Dugaan Korupsi Emas di Kejaksaan

Diketahui, Bareskrim menetapkan Brigjen Prasetijo, Djoko Tjandra dan Anita Kolopaking sebagai tersangka kasus pemalsuan surat sebagaimana diatur Pasal 263 ayat 1 dan ayat 2 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1e KUHP, dan/atau Pasal 426 ayat 1 KUHP dan/atau Pasal 221 ayat 1 ke-2 KUHP dengan ancaman maksimal 6 tahun.

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri akan menyerahkan tahap I berkas perkara tindak pidana surat palsu dengan tersangka Brigjen Prasetijo Utomo, Djoko Soegiarto Tjandra dan Anita Dewi Kolopaking ke Kejaksaan Agung pada hari ini Jumat, 5 September 2020. (ren)

Harvey Moeis, suami dari artis Sandra Dewi ditetapkan sebagai tersangka korupsi

Kuasa Hukum Sebut Harvey Moeis Tidak Akan Ajukan Praperadilan

Kejagung telah menetapkan Harvey Moeis sebagai tersangka kasus dugaan korupsi timah.

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024