Majelis Kehormatan Hakim

Tangani Perkara Keluarga, Hakim Diadili

VIVAnews - Hakim pengadilan Negeri Kupang, Rizet Benyamin Rafael diajukan ke Majelis Kehormatan Hakim. Benyamin diduga telah melanggar kode etik dengan menangani perkara keluarganya.

Benyamin dilaporkan oleh kuasa hukum Lily Tanjung, Petrus loyani. Benyamin mengakui bahwa dirinya pernah berkunjung ke rumah Jeffry yang tak lain adalah paman Lily Tanjung. "Saya pernah ke rumah Jeffry, ketika itu saya ada urusan keluarga," kata Benyamin di hadapan Majelis Kehormatan, Selasa 16 Februari 2010.

Menurut Benymin dirinya dengan Lily Tanjung memang ada hubungan kerabat jauh. Dalam pertemuannya dengan Jeffry, sempat ditanyakan oleh Jeffry kasus antara Lily Tanjung dengan suaminya Vence di Pengadilan Negeri Kupang. Dalam perkara tersebut, Benyamin merupakan ketua majelis hakim.

"Saya bilang pada Jeffry, saya tidak bisa berkomentar masalah perkara," kata dia. Namun diakui pula oleh Benyamin, dalam pembicaraan tersebut dirinya memang memberikan saran kepada Lily. "Kalau memang mau bercerai, bercerai saja dengan baik-baik, demikian pula harta dibagi secara adil," ujarnya.

Benyamin berkeras dirinya tidak pernah bermaksud mencinderai citra dan martabat hakim. Salah seorang anggota majelis Rehgena Purba, menanyakan mengapa dirinya mau menangani kasus keluarga. "Saudara tahu kasus yang saudara tangani melibatkan anggota keluarga anda?" tanya Hakim Agung itu.

Ditanya demikian, Benyamin mengatakan bahwa dirinya tidak mempunyai kepentingan dalam kasus tersebut. Meski demikian, Benyamin mengakui bahwa dirinya telah melanggar kode etik hakim.

Lebih lanjut Benyamin mengatakan, dia sudah melaporkan adanya keterkaitan dia dengan saksi korban, Lily Tanjung. Namun laporan tersebut ditolak oleh Ketua Pengadilan Negeri Kupang.

Sementara itu salah satu Hakim, Chattamarasjid menambahkan ada atau tidak ada kepentingan seharusnya Benyamin mundur dari majelis yang menangani perkara tersebut.

Mendengar pengakuan Benyamin yang mengakui bahwa dirinya bersalah telah menangani perkara keluarganya, Ketua Majelis, Zainal Arifin menskors sidang beberapa saat. "Sidang diskors, untuk istirahat dan memberi kesempatan majelis untuk bermusyawarah," kata anggota Komisi Yudisial tersebut.

Pemprov DKI Jakarta Dukung Kerja Sama Proyek MRT Berkonsep TOD dengan Jepang
Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Moeldoko

Moeldoko: Otonomi Daerah Harus Lanjutkan Pembangunan Visi Jokowi

Kepala Staf Kepresidenan, Jenderal TNI (Purn) Moeldoko menghadiri peringatan Hari Otonomi Daerah (Otoda) ke - 28, di Balai Kota Surabaya pada Kamis, 25 April 2024. Menur

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024