Kemendagri Sayangkan Calon Kepala Daerah Banyak Buat Kerumunan

Ilustrasi/Distribusi Logistik Pilkada.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan

VIVA - Kementerian Dalam Negeri menyayangkan banyaknya kerumunan pada saat pendaftaran bakal pasangan calon Pilkada Serentak 2020. Seperti diketahui, selama dua hari terakhir ini para bakal calon sudah mulai mendaftar.

Survei di Atas 50 Persen, Elite Golkar Dorong Ridwan Kamil Maju Pilgub Jabar Ketimbang Jakarta

"Mendagri sudah menghimbau agar pada saat pendaftaran bapaslon cukup perwakilan partai politik dan petugas administrasi pendaftaran saja. Tapi ternyata masih banyak yang membawa massa pendukung dalam jumlah besar," kata Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri, Bahtiar, lewat pesan tertulisnya, Minggu, 6 September 2020.

Baca juga: Selvi Ananda Sengaja Tak Dampingi Gibran Blusukan di Solo saat Pilkada

JK Ogah Komentari Wacana Anies Maju Pilgub Jakarta

Bahtiar memastikan bahwa pihaknya mendukung sepenuhnya sikap tegas Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk menghentikan segala bentuk kerumunan massa. Dia juga mengingatkan masalah ini sudah dituangkan dalam peraturan.

"Dalam PKPU No. 6 Tahun 2020 sudah diatur ketentuan pendaftaran bakal pasangan calon harus memperhatikan protokol kesehatan," ujar Bahtiar.

PKS Usung Imam Budi Hartono Jadi Bakal Calon Wali Kota Depok, Ahmad Syaikhu: Kinerjanya Bagus

Kemudian, dalam Pasal 50 ayat 3 PKPU No.6 Tahun 2020, pendaftaran bapaslon juga hanya dihadiri oleh ketua dan sekretaris parpol pengusul dan atau bapaslon perseorangan.

Kemendagri juga memohon bantuan aparat keamanan dan aparat penegak hukum dalam penegakan disiplin ini. Yakni sesuai Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

"Peraturannya sudah jelas, jadi bagi yang melanggar protokol kesehatan harus mendapatkan sanksi," kata Bahtiar.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya