243 Bakal Paslon Tak Patuh Protokol Kesehatan Saat Daftar ke KPU

Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar saat menjadi narasumber
Sumber :
  • Humas Bawaslu RI

VIVA – Badan Pengawas Pemilu RI (Bawaslu) mencatat sebanyak 243 bakal pasangan calon di Pilkada serentak 2020 yang melanggar protokol kesehatan COVID-19 saat mendaftarkan diri ke kantor KPU setempat.

Surya Paloh Pikir-pikir Usung Anies Baswedan di Pilkada Jakarta 2024

Berdasarkan catatan Bawaslu di hari pertama pendaftaran (4 September 2020), ada sebanyak 141 bakal paslon yang melanggar protokol kesehatan. Kemudian, di hari kedua (5 September 2020) ada 102 bakal paslon yang melakukan pelanggaran.

"Jadi totalnya ada 243. Itu adalah data (pelanggaran) yang kami terima di hari pertama dan hari kedua," kata Anggota Bawaslu RI, Fritz Edward Siregar dalam konferensi pers di laman Facebook KPU, Senin dini hari, 7 September 2020. 

Pendaftaran Petugas PPK Dimulai, KPU Depok Akan Rekrut 55 Orang

Baca: Horor Baru COVID-19 di Indonesia: Klaster Pilkada 2020

Sementara hingga hari kedua pendaftaran, Bawaslu juga mencatat ada 20 bakal paslon yang tetap datang mendaftar ke KPU tanpa menyerahkan hasil swab test dari rumah sakit sebagai salah satu syarat pendaftaran di masa pandemi ini.

Buka Pendaftaran, Ini Kriteria Calon Wali Kota Malang yang Dicari PKB untuk Pilkada 2024

Fritz mengakui kedisiplinan terhadap penerapan protokol kesehatan masih menjadi pekerjaan rumah selama tahapan penyelenggaran pilkada. Dan, kata dia, ini bukan semata tanggungjawab pemerintah maupun penyelenggara pemilu, tapi semua pihak, termasuk bakal paslon, tim relawan dan masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan COVID-19.

"Tadi sudah disampaikan Pak Ketua KPU, dari 687 paslon dan hampir setengahnya, 243, tidak mematuhi protokol kesehatan pada saat datang ke kantor KPU. Ini PR terbesar kita agar kita bisa menjalankan Pilkada 2020," tegasnya.

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menerima laporan dari data sementara bahwa sebanyak 37 orang bakal calon yang dinyatakan positif COVID-19, berdasarkan hasil pemeriksaan swab test rumah sakit.  

"Data yang diterima KPU Provinsi, Kabupaten/Kota, yang dinyatakan positif berdasarkan hasil swab tes rumah sakit sebanyak 37 orang, yang kami kumpulan datanya dari 21 provinsi," kata Ketua KPU, Arief Budiman dalam konferensi pers di laman Facebook KPU, Senin dini hari, 7 September 2020. 

Menurut Arief, data bakal calon yang positif COVID-19 masih terus di-update. KPU masih melakukan verifikasi dari hasil pemeriksaan kesehatan bakal calon peserta Pilkada serentak 2020. "Karena sampai pukul 24.00, masih ada laporan yang masih dikerjakan. Itu (37 calon positif COVID-19) dari 21 provinsi yang sudah masuk laporannya," ujarnya. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya