Pendaftaran Pilkada 2020, Ratusan Pelanggaran Dilakukan Bakal Paslon

Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar saat menjadi narasumber
Sumber :
  • Humas Bawaslu RI

VIVA – Pendaftaran bakal pasangan calon (paslon) Pilkada 2020 sudah berakhir. Dimulai dari 4-6 September 2020 lalu, para calon dengan diusung masing-masing partai, mendaftar di KPU Daerah masing-masing.

Pelanggaran Netralitas ASN Diprediksi Naik 5 Kali Lipat di Pemilu 2024

Dari 270 daerah yang mengikuti Pilkada 2020 secara serentak itu, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mencatat hingga pukul 24.00 malam tadi sudah ada ratusan pelanggaran yang dilaporkan. Komisioner Bawaslu, Fritz Edward Siregar mengungkapkan data sementara yang masuk ada 100 lebih pelanggaran.

Frit mengungkapkan dari 315 bakal pasangan calon (bapaslon) yang telah mendaftar, sebanyak 141 bapaslon diduga melanggar aturan protokol kesehatan. Dugaan pelanggaran ini terkait dengan jumlah massa yang datang ke kantor KPU setempat saat hendak mendaftarkan diri sebagai peserta.

Calon Anggota KPU-Bawaslu Wajib Tes PCR 2 Kali Sebelum Uji Kelayakan

“141 bapaslon tersebut diduga melanggar aturan PKPU (Peraturan PKU) yang secara tegas melarang konvoi dan arak-arakan di tengah pandemik COVID-19,” kata Fritz melalui laman resmi Bawaslu, Senin 7 September 2020.

Baca juga: Kuburan COVID-19 Hampir Penuh dan Kasus Baru Terus di Atas 3.000

DPR Gelar Uji Kelayakan Calon Anggota KPU-Bawaslu pada 14-17 Februari

Dengan temuan pelanggaran tersebut, Bawaslu akan melakukan dua hal. Pertama, memberikan teguran dan kedua melaporkan bapaslon yang melanggar protokol kesehatan kepada pihak-pihak lain yang berwenang seperti kepolisian.

Hal itu sesuai UU Nomor 6 tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015.

"Arak-arakan dan pengerahan massa menurut saya sudah berpotensi atau dapat diduga melanggar Pasal 14 UU 4/1984 dan Pasal 93 UU 6/ 2018 atau larangan dari peraturan daerah setempat. Untuk itu, Bawaslu provinsi/kabupaten kota meneruskan temuan atau laporan yang bukan menjadi kewenangannya kepada instansi yang berwenang sesuai Pasal 28 (1) e dan Pasal 33 e UU 6/2020," paparnya.

Sementara itu Ketua KPU Arief Budiman mengungkapkan data sementara hingga penutupan pukul 24.00 malam tadi, lembaganya telah menerima pendaftaran 687 pasangan yang akan berkompetisi di 270 daerah yang melakukan pilkada serentak.

“Jumlah bakal pasangan calon yang diterima pendaftarannya berdasarkan data yang dihimpun melalui sistem informasi pencalonan hingga pukul 24.00 sebanyak 687 bakal pasangan calon," kata Arief Budiman secara virtual, Senin 7 September 2020.

Selain itu, Arief mengungkapkan KPU juga mendapat laporan 37 orang Bapaslon yang akan berkompetisi dalam Pilkada 2020 dinyatakan positif COVID-19. Hal tersebut diketahui setelah para bapaslon melakukan Swab test. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya