Langgar Kode Etik, Hakim Rezet Dipecat

VIVAnews - Hakim Pengadilan Negeri Kupang, Rezet Benyamin Rafael, dinyatakan telah terbukti melanggar kode etik. Benyamin dinyatakan bersalah karena menangani perkara yang melibatkan keluarganya.

"Oleh karena itu merekomendasikan terlapor diberhentikan tidak dengan hormat dari jabatan hakim," kata ketua Majelis Kehormatan Hakim, Zainal Arifin, saat membacakan putusan MKH, di Gedung MA, Jakarta, Selasa 16 Februari 2010.
 
Terlapor, kata Zainal, telah terbukti melanggar Pasal 20 Ayat 1 Surat Keputusan Bersama Ketua MA dan Ketua KY. "Terlapor mempunyai hubungan keluarga dengan saksi korban tetapi tidak mengundurkan diri," jelasnya.
 
Pernyataan hakim Benyamin kepada Jeffry, yang memberi saran tentang perceraian Lily dan Vence dinilai majelis kehormatan telah melanggar kode etik hakim. Selain itu majelis juga menyatakan menolak pembelaan yang dilakukan oleh terlapor.

Menanggapi putusan tersebut, hakim Benyamin enggan memberikan komentar. "No comment," ujar Hakim yang pernah bertugas di Pengadilan Negeri Jakarta Barat ini.

Elite PAN soal PKB-Nasdem Gabung Prabowo: Ini Masih Perubahan atau Keberlanjutan? 
Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali

Nasib 2 Debt Collector Ambil Paksa Mobil Polisi, Kemenhub Pangkas Jumlah Bandara Internasional

Berita tentang nasib dua debt collector yang hendak mengambil paksa mobil Aiptu Fandri di parkiran salah satu pusat perbelanjaan di Kota Palembang jadi yang terpopuler.

img_title
VIVA.co.id
27 April 2024