VIVAnews - Hakim Pengadilan Negeri Kupang, Rezet Benyamin Rafael, dinyatakan telah terbukti melanggar kode etik. Benyamin dinyatakan bersalah karena menangani perkara yang melibatkan keluarganya.
"Oleh karena itu merekomendasikan terlapor diberhentikan tidak dengan hormat dari jabatan hakim," kata ketua Majelis Kehormatan Hakim, Zainal Arifin, saat membacakan putusan MKH, di Gedung MA, Jakarta, Selasa 16 Februari 2010.
Terlapor, kata Zainal, telah terbukti melanggar Pasal 20 Ayat 1 Surat Keputusan Bersama Ketua MA dan Ketua KY. "Terlapor mempunyai hubungan keluarga dengan saksi korban tetapi tidak mengundurkan diri," jelasnya.
Pernyataan hakim Benyamin kepada Jeffry, yang memberi saran tentang perceraian Lily dan Vence dinilai majelis kehormatan telah melanggar kode etik hakim. Selain itu majelis juga menyatakan menolak pembelaan yang dilakukan oleh terlapor.
Menanggapi putusan tersebut, hakim Benyamin enggan memberikan komentar. "No comment," ujar Hakim yang pernah bertugas di Pengadilan Negeri Jakarta Barat ini.
VIVA.co.id
27 April 2024
Baca Juga :
Komentar
Topik Terkait
Jangan Lewatkan
Terpopuler
Selengkapnya
Partner
Youtube Music Tambahkan Fitur Baru Fungsi Podcast
Gadget
37 menit lalu
YouTube Music terus meningkatkan pengalaman mendengarkan podcast bagi pengguna dengan menghadirkan berbagai fitur baru yang menarik. Opsi penyaringan baru
Memilih Smart TV Terbaik dengan Budget Terbatas: Rekomendasi di Bawah Rp 2 Juta (April 2024)
Gadget
sekitar 1 jam lalu
Temukan 5 Smart TV terbaik dengan harga di bawah Rp 2 juta di April 2024. Kualitas tinggi, harga ekonomis!
Saldo DANA Gratis dari Google Untuk Kamu! Aplikasi aman dan menguntungkan, Klaim Sekarang Juga!
Gadget
3 jam lalu
Nikmati saldo DANA gratis dari Google sekarang juga! Temukan cara mendapatkannya melalui artikel ini. Aplikasi aman dan menguntungkan.
Oppo baru saja merilis ponsel terbaru mereka di segmen entry-level, yaitu Oppo A60, yang pertama kali diluncurkan untuk pasar Vietnam. Menawarkan sejumlah Fitur Menarik
Selengkapnya
Isu Terkini