Beda dengan Polri, KPK Tidak Tunda Proses Hukum Calon Kepala Daerah

Tahanan KPK diborgol (foto ilustrasi).
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak akan melakukan penundaan proses hukum bila menjerat para calon kepala daerah yang ikut Pilkada 2020. Setidaknya sikap itu berbeda dengan Polri, yang menunda proses hukum para calon hingga pelaksanaan Pilkada 2020 yang akan dihelat 9 Desember 2020 tuntas.

"KPK saat ini tidak akan menunda proses hukum terhadap perkara siapa pun termasuk terhadap perkara yang diduga melibatkan para calon kepala daerah," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada awak media, Senin, 7 September 2020.

Ali Fikri menjelaskan, pihaknya yakin proses hukum di KPK tidak akan terpengaruh dengan proses politik tersebut. Sebab, klaim dia, proses hukum di KPK sangat ketat, mulai dari syarat dan prosedur penetapan tersangka hingga penahanan dan tahapan seterusnya.

"Melalui proses yang terukur berdasarkan kecukupan alat bukti dan hukum acara yang berlaku," kata Ali.

Oleh karena itu, KPK mendorong masyarakat agar selektif menentukan pilihan calon kepala daerah yang nantinya akan bertarung dalam kontestasi Pilkada 2020.

"Beberapa program pencegahan terkait pilkada sudah disiapkan KPK, antara lain pembekalan untuk calon kepala daerah, penyelenggara, dan edukasi untuk pemilih," kata Ali.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis menerbitkan surat Telegram Rahasia (TR) guna mewujudkan profesionalisme dan menjaga netralitas anggota Polri saat pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Desember 2020.

Surat telegram bernomor ST/2544/VIII/RES.1.24./2020 per tanggal 31 Agustus 2020 mengatur soal netralitas dan profesionalisme pelaksanaan pelayanan masyarakat, khususnya di bidang penegakan hukum untuk menghindari conflict of interest serta menghindari pemanfaatan kepentingan politik oleh kelompok tertentu. 

Hampir Rp 1 Triliun Ditemukan di Rumah Zarof Ricar, KPK Dorong RUU Pembatasan Uang Kartal Disahkan

Seluruh anggota Polri selama pelaksanaan Pilkada 2020 diminta untuk menunda proses hukum, baik penyelidikan ataupun penyidikan, terhadap seluruh calon kepala daerah yang diduga terjerat kasus pidana. Seluruh jajaran Polri diminta tidak melakukan pemanggilan ataupun upaya hukum lain yang mengarah ke persepsi publik mendukung salah satu peserta Pilkada.

"Ya benar (telegram netralitas itu). Paslon yang sedang bermasalah hukum kalau polisi lakukan pemeriksaan bisa dituduh tidak netral. Itu yang kita hindari," ujar Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri, Inspektur Jenderal Polisi Argo Yuwono, saat dikonfirmasi, Rabu, 2 September 2020. (lis)

Polisi Amankan Pelaku Rudapaksa dan Penyekapan Remaja di Tangerang
Febby Rastanty dan Drajat Djumantara

Haru, Perwira Polisi Ini Ungkap Alasan Jadikan Febby Rastanty Sebagai Istri

Di momen itu pula, Drajad Djumantara di hadapan keluarga besarnya dan keluarga Febby Rastanty melamarnya.

img_title
VIVA.co.id
1 November 2024