Tak Ingin Pilkada jadi Klaster COVID, KPU Batasi Kampanye Tatap Muka

Ketua KPU Arief Budiman
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA – Kekhawatiran banyak pihak bahwa Pilkada 2020 akan menjadi klaster baru dalam penyebaran COVID-19, membuat Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuat berbagai kebijakan untuk meminimalisir potensi penyebaran.

Pelanggaran Netralitas ASN Diprediksi Naik 5 Kali Lipat di Pemilu 2024

Kekhawatiran muncul, setelah masa pendaftaran bakal pasangan calon pada 4-6 September lalu, yang menimbulkan kerumunan cukup besar dan mengabaikan protokol kesehatan.

Maka KPU bakal membatasi jumlah massa pada masa kampanye di Pilkada 2020. "Jadi kalau rapat umum kita batasi paling banyak 100 orang," kata Ketua KPU Arief Budiman usai rapat terbatas dengan Presiden Joko Widodo lewat virtual, Selasa, 8 September 2020.

Relasi Kuasa, Sex, dan Abuse of Power di KPU

Baca juga: Marak Kerumunan saat Pendaftaran Pilkada, Jokowi: Tidak Bisa Dibiarkan

Arief mengatakan, pembatasan massa ini juga berlaku terhadap intensitas pertemuan pasangan calon dengan para pendukungnya. Di tingkat provinsi, kampanye terbuka akan dilakukan sebanyak dua kali pertemuan. Sementara tingkat kabupaten/kota, kampanye terbuka hanya digelar satu kali pertemuan.

Calon Anggota KPU-Bawaslu Wajib Tes PCR 2 Kali Sebelum Uji Kelayakan

"Dan rapat umum hanya dilaksanakan satu kali dalam pemilihan bupati dan wali kota dan dua kali untuk pemilihan gubernur. Selebihnya kehadiran peserta kampanye dapat dilakukan secara daring," kata dia.

Kampanye yang menghadirkan massa juga tidak boleh lebih dari 50 orang. Dalam rapat terbatas misalnya, pertemuan tatap muka dipastikan yang hadir secara fisik tidak boleh lebih dari 50 orang.

"Kampanye dalam bentuk pertemuan terbatas dan pertemuan tatap muka atau dialog dibatasi 50 orang untuk bisa hadir secara fisik, selebihnya dilakukan secara daring," sambungnya.

Tidak hanya kampanye terbuka ataupun daring. KPU juga menetapkan pelaksanaan debat publik yang akan diisi 50 orang saja dalam satu ruangan. Jumlah tersebut dibagi antar pasangan calon.

"Jadi kalau ada 2 pasangan calon maka jatah maksimal 50 itu harus dibagi 2 kontestan, kalau ada tiga 50 orang itu dibagi ke dalam tiga pasangan calon," katanya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya