Mendagri Tito Ingatkan Kerawanan Kerumunan Massa di Pilkada 2020

Gedung Kemendagri RI / Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia
Sumber :
  • vivanews/Andry Daud

VIVA – Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, meminta para bakal pasangan calon beserta pimpinan partai politik pengusung dalam Pilkada 2020 agar membuat dan menandatangani pakta integritas. Salah satu poin pakta adalah memuat tentang kepatuhan terhadap protokol kesehatan COVID-19.

Sebut Pemilu Hampir Selesai, Tito Karnavian Serukan "Kita Move On"

Dengan begitu, menurut mantan kapolri itu, pakta integritas tidak hanya siap menang dan siap kalah seperti pelaksanaan sebelum-sebelumnya. Tapi, perlu ada pakta tambahan.

"Pakta integritas yang isinya bukan hanya siap menang dan siap kalah yang (seperti) selama ini. Tapi (pakta integritas) patuh kepada semua ketentuan peraturan pilkada, ketentuan peraturan perundang-undangan, dan patuh kepada protokol COVID-19," kata Tito lewat keterangan tertulisnya, Rabu 9 September 2020.

Mendagri Tito Karnavian: RUU DKJ Wujud Upayakan Jakarta Jadi Kota Kelas Dunia

Baca juga: 8 Bakal Calon Kepala Daerah di Kalsel Positif COVID-19

Saat pendaftaran bakal pasangan calon pada 4-6 September lalu, yang menjadi sorotan adalah kerumunan massa. Padahal, protokol COVID-19 tidak membolehkan kerumunan dalam jumlah yang sangat banyak.

Mendagri: Dewan Kawasan Aglomerasi Bukan Ambil Alih Kewenangan Pemerintahan Daerah

Tito menilai, terdapat beberapa titik rawan yang berpotensi menimbulkan kerumunan massa dalam tahapan pilkada ke depan. Di antaranya pada saat penetapan pasangan calon pada 23 September 2020. 

Bagi bakal paslon yang dinyatakan memenuhi syarat, bila tidak diingatkan, menurutnya, akan terbawa euforia, sehingga berpotensi menggelar arak-arakan. Sementara itu, bagi bakal paslon yang dinyatakan tidak memenuhi syarat akan kecewa dan berpotensi menggelar aksi protes. Protes juga bisa menimbulkan kerumunan massa. 

Untuk itu, mantan kapolda Papua dan Metro Jaya itu mengimbau, agar tidak boleh terjadi aksi anarkis dan pengumpulan massa. 

"Mereka (mesti) disalurkan melalui proses hukum, yaitu boleh melakukan gugatan sengketa," ujar Tito.

Kemudian, Tito mengatakan, fase krusial berikutnya yaitu pada saat memasuki tahapan kampanye, yaitu mulai 26 September hingga 5 Desember 2020. Untuk itu, mendagri menilai perlunya keseragaman langkah dari semua yang memiliki otoritas di daerah untuk memastikan protokol kesehatan COVID-19 dijalankan dengan baik.

"Kita paham bahwa bapak ketua KPU-Bawaslu tidak akan mampu bekerja sendiri, sama (halnya) dengan Kemendagri, tidak akan mampu. Ini harus didukung oleh TNI, Polri, BIN, dan Satpol PP. Semua harus bergerak," tutur Tito. (art)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya