Kapolri Terbitkan Telegram untuk Pilkada 2020, Begini Isinya

Kapolri Jenderal Idham Azis
Sumber :
  • niaga.asia

VIVA – Kapolri Jenderal Idham Azis mengeluarkan lagi Surat Telegram terkait pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 di tengah situasi pandemi wabah COVID-19 pada Senin, 7 September 2020. Selain perintah kepada jajaran dan kerja sama dengan pihak lain, telegram itu juga meminta agar pematuhan protokol kesehatan kembali digencarkan termasuk dengan influencer dan youtuber.

Pentingnya Kesehatan di Masa Golden Age Anak, Bakal Tentukan Kondisi Masa Depan

Tujuan diterbitkannya telegram ini juga untuk menghindari kerumunan setiap proses tahapan Pilkada 2020, agar tidak terjadi klaster baru penularan COVID-19. Berkaca pada pendaftaran bakal pasangan calon 4-6 September lalu, di mana kerumunan massa yang ikut mengantarkan para jagoannya cukup banyak.

Telegram yang ditandatangani atas nama Kapolri oleh Kabaharkam Polri, Komjen Agus Andrianto itu bernomor ST/2607/IX/OPS.2./2020 tertanggal 7 September 2020. Agus merupakan Kaopspus Aman Nusa II-Pencegahan COVID-19 Tahun 2020, dan ditujukan kepada para Kasatgas dan Kasubsatgas Opspus Aman Nusa II-2020, serta para Kaopsda dan Kaopsres Aman Nusa II-2020.

WHO: Imunisasi Global Menyelamatkan 154 Juta Jiwa Selama 50 Tahun Terakhir

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono menjelaskan bahwa pelaksanaan Pilkada 2020 sudah memasuki tahapan penetapan pasangan calon dan menuju masa kampanye. Menurut dia, kedua tahapan ini akan terjadi interaksi secara langsung antara penyelenggara pilkada, peserta, dan masyarakat pemilih yang berpotensi munculnya klaster baru COVID-19.

“Oleh karena itu, sesuai arahan pimpinan Polri, kita perkuat pencegahannya,” kata Argo pada Rabu, 9 September 2020.

Jangan Anggap Remeh, Ini 4 Tanda yang Menunjukkan Anda Alami Stres

Selain itu, telegram ini diterbitkan untuk memperkuat pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (harkamtibmas) pada setiap tahapan pelaksanaan Pilkada 2020. Makanya, kapolri memerintahkan kepada para kapolda dan kapolres untuk menjalankan telegram tersebut.

“Surat Telegram ini bersifat perintah untuk dilaksanakan. Polri juga telah membahas penguatan pencegahan agar Pilkada 2020 tidak menjadi klaster baru penyebaran COVID-19 bersama Bawaslu dan KPU lewat rapat video vonference (vicon) pengecekan kesiapan pengamanan Pilkada 2020,” ujarnya.

Adapun perintah kapolri kepada para kapolda dan kapolres dalam telegram tersebut, di antaranya:

1. Bersinergi, berkoordinasi, dan berkolaborasi dengan KPU, Bawaslu, Pemda, TNI, dan stakeholder terkait pelaksanaan Pilkada 2020 ini agar berjalan dengan aman, damai, dan sejuk, serta aman COVID-19.

2. Mempelajari dan memahami peraturan KPU Nomor 5, 9, dan 10 Tahun 2020 terkait penerapan protokol kesehatan pada setiap tahapan Pilkada 2020 khususnya tentang pembatasan jumlah peserta kampanye (rapat umum maksimal 100 orang, ratas maksimal 50 orang, debat maksimal 50 orang, dan lain-lain).

3. Melakukan penggalangan kepada seluruh paslon gubernur, wali kota, bupati, dan parpol untuk mendeklarasikan komitmen untuk mematuhi protokol kesehatan pada setiap tahapan Pilkada Tahun 2020.

4. Melakukan kembali sosialisasi penerapan protokol kesehatan secara masif dengan melibatkan influencer, youtuber, artis, tomas, toga, dan lain-lain yang membumi (diterima/didengar oleh masyarakat sekitar) dengan menggunakan pendekatan secara formal maupun informal.

5. Meningkatkan pelaksanaan patroli cyber dalam mencegah penyebaran hoax, black campaign, hate speech, dan pelanggaran lainnya (sebagai contoh kampanye pada masa tenang) mengingat di masa pandemi ini penggunaan teknologi informasi sebagai media kampanye akan meningkat.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya