KPK Periksa 14 Pegawai Waskita Terkait Proyek Fiktif

Ketua KPK Firli Bahuri dan dua Plt Jubir KPK Ali Fikri (kanan) dan Maryati Kuding (kiir)
Sumber :
  • ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat

VIVA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa 14 pegawai PT Waskita Karya dari berbagai divisi, hari ini Kamis 10 September 2020. Para pegawai itu diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pekerjaan subkontraktor fiktif pada proyek-proyek yang dikerjakan perusahaan tersebut, untuk melengkapi berkas penyidikan dengan tersangka mantan Dirut PT Jasa Marga, Desi Arryani.

7 Proyek Waskita di IKN Siap Rampung Semester I-2024, Termasuk Tol dan Gedung Sekretariat Presiden

Desi tersangka dalam kapasitasnya sebagai mantan Kepala Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya.

"Diperiksa untuk tersangka DSA (Desi Arryani)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada awak media, Kamis 10 September 2020.

Waskita Karya Janji Rampungkan 7 Proyek di IKN Pada Semester I-1024, Ini Rinciannya

Baca juga: KPK Bidik PT Waskita Karya Tersangka Korupsi Korporasi

Belasan saksi yang diperiksa hari ini, yakni Ketua Koperasi Waskita, Ari Wibowo; Manager Human Capital Waskita, Riftan Wisesa; Staf Bagian Keuangan, Tri Yuharlina; dan mantan Auditor PT Waskita, M Noor Utomo.

Garap Proyek Penugasan Pemerintah, Restrukturisasi Waskita dan Wika Dipastikan Terus Berjalan

Selanjutnya, Kanwil Jakarta, Antonius Y Tyas Nugroho; Kapro dan Kabag Dal, Fakih Usman; Kasie Keu Proyek Padamaran, Joni Putra; Kabag Dal Sipil, Mohamad Indrayana; Kabag SDM Waskita, Raden Bambang Widhyanto; Kepala Kantor Cabang Riau, Tri Hartanto;  Kapro Proyek Benoa 4, Julizar Kurniawan; Dirkeu Waskita Toll Road, Rudi Purnomo; SVP Accounting Waskita, Inggir Elerida Lumbantoruan; serta Staf admin kantor, Agus Winarno.

KPK belakangan ini terlihat intens mengusut dan mengembangkan kasus dugaan korupsi yang ditaksir merugikan keuangan negara lebih dari Rp200 miliar tersebut. Tak tertutup kemungkinan dari pengembangan kasus tersebut, KPK menjerat Waskita Karya sebagai tersangka sepanjang ditemukan bukti permulaan yang cukup.

"Dalam penyidikan KPK saat ini apabila ditemukan alat bukti adanya dugaan perbuatan pidana yang dilakukan oleh korporasi maka tidak menutup kemungkinan akan ditindaklanjuti," kata Ali Fikri.

Meski demikian, Ali menambahkan, tim penyidik saat ini fokus menuntaskan penyidikan lima orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Selain Desi, empat tersangka lainnya kasus ini, yakni Dirut PT Waskita Beton Precast, Jarot Subana; Wakil Kadiv II PT Waskita Karya, Fakih Usman, Kepala Divisi II PT Waskita Karya, Fathor Rachman; serta Kepala Bagian Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya, Yuly Ariandi Siregar.

Saat kasus korupsi ini terjadi, Jarot Subana merupakan Kepala Bagian Pengendalian pada Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya, sementara Fakih Usman sebagai Kepala Proyek dan Kepala Bagian Pengendalian pada Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya.

"Saat ini KPK masih fokus kepada proses penyidikan yang sedang berjalan dengan tersangka yang ada saat ini," imbuhnya. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya