Kemendagri: Baru 5 Calon Kepala Daerah Terapkan Protokol Kesehatan

Ilustrasi/Pilkada serentak
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Moch Asim

VIVA – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyampaikan, ada lima kepala/wakil kepala daerah yang dinilai telah menjalankan tahapan-tahapan Pilkada, sesuai dengan protokol kesehatan aman COVID-19. Sebelum ini, Kemendagri banyak menegur kepala daerah yang telah mengabaikan protokol COVID-19.

PKB dan PKS Sepakati Koalisi di Pilkada Serentak 2024, Khususnya di Jateng dan Jatim

Pengumuman disampaikan agar masyarakat ikut memahami dan terlibat aktif memberikan kontrol sosial atas ketaatan dan komitmen kepala daerah maupun para pasangan calon Pilkada dalam mencegah penularan COVID-19.

"Kemendagri serius dalam memonitor dan mengontrol ketaatan para kepala daerah dalam pelaksanaan protokol kesehatan, terkait Pilkada yang saat ini berada dalam tahap pendaftaran paslon," kata Staf Khusus Mendagri bidang Politik dan Media, Kastorius Sinaga, Jakarta, Kamis, 10 September 2020.

Waketum Nasdem Ahmad Ali Temui Prabowo Minta Dukungan Maju Pilgub Sulteng

Baca juga: Kemendagri Sayangkan Calon Kepala Daerah Banyak Buat Kerumunan

"Bila melanggar akan diberi teguran yang dibayangi sanksi sesuai ketentuan yang ada, baik ketentuan dalam PKPU, pidana atau pelanggaran UU. Bila menaati akan diapresiasi bahkan bila diperlukan akan diberi reward sebagai contoh," ujarnya.

Survei di Atas 50 Persen, Elite Golkar Dorong Ridwan Kamil Maju Pilgub Jabar Ketimbang Jakarta

Sementara itu, Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri, Akmal Malik, mengingatkan Pasal 67 ayat (1) huruf b, UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yakni mengenai kewajiban kepala daerah dan wakil kepala daerah untuk menaaati seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan.

Di antara ketentuan peraturan perundangan yang harus ditaati, lanjut dia, adalah Pasal 4 ayat (1) huruf c, Peraturan Pemerintah Nomor 21/2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid. Menurut ketentuan itu, PSBB paling sedikit meliputi antara lain pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum.

"Terkait kedua aturan tersebut, diharapkan para pejabat daerah dapat mematuhi aturan yang berlaku," kata Akmal Malik.

Lima kepala/wakil kepala daerah yang diapresiasi adalah:

1. Prof. Dr. Ir. H. Nelson Pomalingo, M.Pd selaku bupati Gorontalo

2. Hj. Indah Putri Indriani, SIP, M.Si selaku bupati Luwu Utara yang mencalonkan kembali sebagai calon bupati Luwu Utara

3. I Gusti Ngurah Jaya Negara, SE, selaku wakil wali kota Denpasar yang mencalonkan kembali sebagai calon walikota Denpasar

4. H. Abdullah Tahir, SH selaku wakil walikota Ternate yang mencalonkan kembali sebagai calon wakil walikota Ternate

5. Rusli Habibie selaku gubernur Gorontalo

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya