Dalam Sepekan, Kejagung Tangkap 3 Buronan Kasus Korupsi

Ilustrasi penangkapan pelaku kejahatan.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Abriawan Abhe

VIVA – Kejaksaan Agung terus menunjukkan taringnya sebagai penegak hukum. Dalam sepekan, lembaga yang dipimpin oleh Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin itu berhasil meringkus tiga buronan yang telah lama dicari.

Alasan Kejaksaan Agung Izinkan 5 Smelter Timah Tetap Beroperasi Meski Disita

Buronan pertama yang diringkus oleh Kejagung adalah buron kasus korupsi pekerjaan pembangunan Jalan Sepeda Melai One-Longa-Bandara di Sulawesi Tenggara Tahun Anggaran 2011, Micle Aryanto Lesmana.

Dalam putusan pengadilan, Micle dipidana dengan kurungan penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp200 juta. Selain itu, buronan tersebut harus membayar uang pengganti sebesar Rp446 juta.

Ahli Nuklir UGM Jadi DPO Kasus Penggelapan Rp 9,2 Miliar, Begini Kronologinya

Berdasarkan informasi, tim intelijen Kejagung berkolaborasi dengan tim Kejaksaan Tinggi Baubau menangkap Micle yang telah empat tahun buron di salah satu kawasan di Baubau, Sultra, Senin, 7 September 2020.

"Pada hari Senin tanggal 7 September 2020 pukul 19.00 Wita bertempat di Baubau, tim intelijen Kejaksaan Agung bersama tim Kejaksaan Negeri Baubau berhasil mengamankan terpidana perkara tindak pidana korupsi/DPO Kejaksaan Negeri Wakatobi dengan identitas bernama Micle Aryanto Lesmana," kata Jaksa Agung Muda bidang Intelijen (Jamintel) Kejagung, Sunarta, Senin, 7 September 2020.

Survei LSI: Mayoritas Rakyat Percaya Kejagung Bakal Usut Tuntas Kasus Korupsi Rp 271 T

Baca juga: Kejaksaan Persilakan Polri Kembangkan Kasus Eks Dirut Transjakarta

Buronan kedua yang ditangkap adalah mantan Kepala Sub Bagian TU Dinas Pekerjaan Umum dan Perhubungan Kabupaten Mamuju, Rusmandi Candra. Bersama tim Kejati Sulawesi Barat, tim Kejagung meringkus Rusmandi, yang telah 10 tahun buron, di sebuah angkringan di Jalan Brigjen Katamso, Kota Magelang, Jawa Tengah, pada Rabu, 9 September 2020.

Rusmandi adalah terpidana kasus korupsi kredit modal kerja jasa konstruksi Bank Sulawesi Selatan dan Barat. Rusmandi membuat SPMK fiktif untuk mengajukan kredit modal kerja jasa konstruksi pada Bank BPD Sulselbar, sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp41 miliar
Dalam putusan MA tersebut, Rusmandi dijatuhi hukuman 10 tahun penjara serta denda Rp300 juta.

Selain itu, dia dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp22 miliar. "Keberhasilan penangkapan buronan/DPO tindak pidana korupsi oleh Tim Intelijen Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat kali ini, adalah merupakan penangkapan yang ke-65 di tahun 2020," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Hari Setiyono, Kamis, 10 September 2020.

Terakhir, Kejagung juga mengeksekusi mantan Direktur Utama Transjakarta, Donny Andy Sarmedi Saragih ke Lapas Salemba. Donny ditangkap, setelah sekian lama berstatus sebagai daftar pencarian orang (DPO), di Apartemen Mediterania, Jakarta Utara pada Jumat, 4 September 2020.

Donny didakwa menipu Direktur Utama PT Lorena Transport, Gusti Terkelin Soerbakti. Kala itu, Donny masih berstatus sebagai direktur operasional di PT Eka Sari Lorena Transport Tbk.

Kepala Kejari Jakarta Pusat Riono Budisantoso mengungkapkan, terpidana Donny Andy Sarmedi Saragih dinyatakan bersalah berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 100K/Pid/2019 tanggal 12 Februari 2019 Jo. Putusan PT DKI Jakarta Nomor 309/Pid/2018/PT.Dki tanggal 12 Oktober 2018 Jo. Putusan PN Jakarta Pusat nomor 490/Pid.B/2018/PN.JKT.Pst tanggal 14 Agustus 2018.

"Terdakwa Donny Andy Sarmedi Saragih terbukti secara sah dan meyakinkan tindak pidana 378 KUHP, dengan pidana penjara selama 2 tahun. Setelah menerima putusan inkracht, Donny tidak kooperatif dan melarikan diri, sehingga ia ditetapkan sebagai DPO," ungkapnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya