Jokowi Minta Terawan Audit Protokol Keamanan Rumah Sakit

Presiden Jokowi dan Terawan Agus Putranto.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/foc.

VIVA – Presiden Joko Widodo meminta Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto untuk mengaudit protokol keamanan di area rumah sakit. Jokowi ingin memastikan protokol di rumah sakit juga melindungi para tenaga medis dan pasien selama bertugas di masa pandemi COVID-19.

Jokowi Inaugurates Gumbasa Dam with Total of IDR 1.25 Trillion

"Agar Menkes segera melakukan audit dan koreksi mengenai protokol keamanan untuk tenaga kesehatan dan pasien di seluruh rumah sakit," kata Jokowi di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin, 14 September 2020.

Jokowi tak ingin lingkungan rumah sakit malah menambah klaster baru penyebaran virus. Ia juga ingin memastikan ketersediaan kasur bagi ruangan ICU dan rumah-rumah sakit rujukan tersedia bagi pasien-pasien tertular virus dengan kondisi berat.

Tim Hukum Ganjar-Mahfud Beberkan 3 Nepotisme Jokowi

"Sehingga rumah sakit betul-betul menjadi tempat yang aman dan tidak menjadi klaster penyebaran Covid," ujarnya.

Baca: Bantu Jakarta, Jokowi Siapkan 15 Hotel untuk Tempat Isolasi?

Respons Istana soal Jokowi Disebut-sebut dalam Sidang Sengketa Pemilu di MK

Pada kesempatan ini, Kepala Negara juga menyinggung lagi soal kapasitas pemeriksaan tes virus yang masih timpang di sejumlah daerah. Jakarta sebagai Ibu Kota paling tinggi pemeriksaan tes PCR ketimbang daerah-daerah lain. "Ketimpangannya harus segera diperkecil," kata Jokowi.

Sebelumnya, Jokowi meminta kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di tingkat wilayah perlu diputuskan secara hati-hati. Strategi intervensi berbasis lokal dinilai lebih efektif memutus rantai penularan Virus Corona atau COVID-19 ketimbang PSBB. 

"Intervensi untuk pembatasan berskala lokal penting sekali penting dilakukan, baik manajemen intervensi dalam skala lokal maupun komunitas, sehingga jangan buru-buru menutup sebuah wilayah, menutup sebuah kota, menutup sebuah kabupaten," katanya.
 
Jokowi mengatakan, pemerintah daerah harus betul-betul menghitung data sebaran kasus positif Corona. Penanganan COVID-19 pun ditegaskan tak bisa berlaku umum di semua wilayah. (lis)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya