Kejagung Butuh Rp400 Miliar Bangun Kembali Gedung yang Terbakar

Kejaksaan Agung RI pascakebakaran
Sumber :
  • vivanews/Andry Daud

VIVA – Wakil Jaksa Agung, Setia Untung Arimiladi, mengajukan anggaran Rp400 miliar ke Komisi III DPR RI. Hal itu disampaikan dalam rapat kerja antara Komisi III DPR RI dan Kejaksaan Agung pada Senin, 14 September 2020 di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta.

Sandra Dewi Blak-blakan! Kehidupan Mewah Dibalik Skandal Korupsi Suami

Baca Juga: Kejagung Kembalikan Berkas Surat Palsu Djoko Tjandra, Ada Apa?

Menurut Setia, permintaan anggaran tersebut karena adanya musibah kebakaran yang terjadi pada 22 Agustus 2020. Peristiwa tersebut menyebabkan rusaknya gedung Kejaksaan Agung dan perlu untuk segera diperbaiki.

Mendagri Minta Pj Kepala Daerah Penuhi Kebutuhan Anggaran Pilkada 2024

"Sehubungan dengan musibah kebakaran pada 22 Agustus 2020 yang mengakibatkan kerusakan berat pada seluruh bangunan gedung utama kejaksaan, sehingga mengganggu kelancaran tugas pokok maka diperlukan pembangunan kembali gedung tersebut," ujar Setia.

Setia mengatakan, karena musibah kebakaran itu terjadi setelah pembahasan pagu anggaran berlangsung, maka anggaran pembangunan kembali gedung utama belum terakomodasi. Maka dari itu dalam rapat kerja kali ini, Setia berharap DPR dapat menyetujui anggaran yang diajukan.

Suami Tersandung Korupsi, Sandra Dewi Pernah Bilang Takut Harta Diambil Tuhan

"Oleh karena itu Kejaksaan Agung memohon kiranya Komisi III DPR dapat mendukung dan menyetujui tambahan anggaran di tahun 2021 sebesar Rp400 miliar untuk pembangunan kembali gedung utama kejaksaan," kata Setia

Setia mengatakan, total anggaran tambahan yang diajukan Kejagung adalah sebesar Rp2,5 triliun, yang di dalamnya sudah termasuk anggaran perbaikan gedung senilai Rp400 miliar. Sementara itu, saat ini tercatat pagu anggaran indikatif dari Kementerian Keuangan sebesar Rp6,9 triliun.

"Jadi pada intinya Kejagung meminta tambahan anggaran untuk tahun 2021 sebesar Rp2.520.672.057.409," ujar Setia. (art)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya