KPK Segera Terbitkan Sprindik TPPU Eks Sekretaris MA Nurhadi

Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango
Sumber :
  • Instagram

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam waktu dekat segera mengeluarkan surat perintah penyidikan atau sprindik, terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi Abdurachman.

Panji Gumilang Gugat Status Tersangka TPPU, Ini Kata Polri

Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango, mengatakan, pihaknya telah melakukan gelar perkara terkait dugaan tindak pidana pencucian uang Nurhadi tersebut. Nawawi mengaku, pihaknya segera menerbitkan surat perintah penyidikan TPPU Nurhadi dalam waktu dekat.

"Sudah pernah ada ekspose, tinggal nunggu saja. Mungkin dalam waktu yang dekat," kata Nawawi kepada awak media, Selasa 15 September 2020.

Indonesia Jadi Anggota Penuh Satgas Aksi Keuangan di FATF, Ini Tujuannya

Baca juga: KPK Sita Lagi Kebun Sawit Milik Nurhadi Seluas 33 Ribu Meter Persegi

Nawawi mengatakan, KPK tengah berupaya agar penyidikan TPPU Nurhadi segera berjalan. Hanya saja, kata Nawawi, saat ini terkendala masa pandemi.

Jokowi Sempat Malu karena Indonesia Belum Jadi Anggota Penuh FATF

"Kami upayakan seperti itu. Teman-teman lihat kan kondisinya kayak gini. Pasti kami terus bekerja, teman-teman satgas semua terus bekerja seoptimal mungkin," tutur Nawawi. (art)

Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan (kiri)

KPK Ungkap Background Pejabat Pemilik Aset Kripto Miliaran

Komisi Pemberantasan Korupsi menyebut ada dua pejabat yang mempunyai aset kripto senilai miliaran rupiah, yakni orang keuangan. Untuk itu KPK masih melakukan penelusuran.

img_title
VIVA.co.id
24 April 2024