Kandidat Kecewa, Tim Eep Saefulloh Diusir dari Makassar
- VIVA/Irfan
VIVA – Pasangan bakal calon wali kota dan wakil wali kota Makassar, Munafri Arifuddin-Abdul Rahman Bando, menyatakan telah memutus kontrak kerja sama dengan Polmark Indonesia, lembaga survei besutan Eep Saefulloh Fatah.
Bahkan, kata Fadli Noor, tim lembaga survei Eep telah diusir dari Kota Makassar. “Mengecewakan. Pak Erwin Aksa selaku ketua tim pemenangan kecewa sekali dengan sikap Eep,” ujarnya, Selasa, 15 September 2020.
Menurut Fadli, pemutusan kerja sama yang sudah berjalan sejak Juli 2020 itu buntut dari pernyataan Eep yang tidak mengakui hasil survei yang konon dikeluarkan Polmark Indonesia.
Baca: Horor Baru COVID-19 di Indonesia: Klaster Pilkada 2020
Dalam hasil survei yang beredar itu, ada empat bakal pasangan calon yang elektabilitasnya diumumkan, disebutkan unggul Munafri Arifuddi-Abdul Rahman Bando alias Appi-Rahman dengan hasil survei 31,7 persen. Kemudian disusul pasangan Moh Ramdhan Pomanto-Fatmawati Rusdi (ADAMA) 26,8 persen, Syamsu Rizal-Fadli Ananda (Dilan) dan Irman Yasin Limpo-Andi Zunnun (None-Zunnun) 3,4 persen. Belakangan, Eep menyampaikan itu bukan hasil survei resmi dari Polmark.
Fadli menjelaskan, hasil survei yang beredar itu tidak ada kebohongan dan pembohongan di dalamnya. “Eep mengingkari hasil survei Polmark. Kultur orang Bugis-Makassar, dalam keadaan dan situasi apa pun, tidak akan pernah mengingkari bayi yang dilahirkan,” kata ketua PSI Sulawesi Selatan itu.
Tim Appi memiliki semua dokumen kontrak tentang pengikatan kerja sama antara tim pemenangan Appi-Rahman dengan Polmark, termasuk hasil survei yang telah dilakukannya dan bukti-bukti pembayarannya. Bahkan foto-foto ketika Polmark mempresentasikan hasil surveinya ke tim di Makassar masih tersimpan semua.
Dalam kontrak itu disebutkan bahwa Polmark bekerja untuk tujuan politik memenangkan Appi-Rahman. Artinya, Polmark itu merupakan bagian dari kerja besar pemenangan Appi-Rahman.
“Apa pun yang dilakukan tim pemenangan dengan segala cara yang benar, tidak ada kebohongan atau pemalsuan data selama sesuai hasil survei, itu merupakan kewenangan tim pemenangan,” ujar Fadli.
Fadli membeberkan, Tim Pemenangan telah melakukan kontrak kerja dengan PolMark untuk kegiatan pendampingan political marketing per 19 Agustus 2020 dengan nilai kontrak satu setengah miliar dan telah dibayarkan.